Simak Poin Penting Pergub NTT No. 24 Tahun 2026: Batasi Gawai, Anak Sekolah Wajib Belajar Malam Malah Diawasi Satgas!
KUPANG, PENA INDONESIA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah taktis dan berkepastian hukum demi menyelamatkan mutu pendidikan serta karakter generasi muda daerah. Pemprov secara resmi mensosialisasikan pemberlakuan produk hukum terbaru, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat.
Regulasi yang populer disebut sebagai inisiatif Gerakan Meja Belajar ini hadir sebagai instrumen legal yang konkret untuk menjawab tantangan degradasi budaya belajar mandiri serta ancaman kecanduan gawai (gadget) pada anak usia sekolah di wilayah NTT.
Landasan Faktual dan Kepastian Jam Belajar
Merujuk pada dokumen formal yang ditandatangani oleh Gubernur NTT, E. Melkiades Laka Lena, Pergub Nomor 24 Tahun 2026 ini menetapkan waktu krusial yang wajib dipatuhi oleh ekosistem pendidikan formal maupun nonformal. Dalam Pasal 1 Angka 10, Jam Belajar ditetapkan secara definitif mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 19.30 WITA setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali pada hari libur.
Selama rentang waktu maksimal 90 menit tersebut, anak usia sekolah diwajibkan melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah secara teratur, tertib, dan bertanggung jawab.
Mengikat Peran Orang Tua dan Batasi Gawai secara Bijak
Sisi tajam dari Pergub ini terletak pada penegasan tanggung jawab mutlak lini keluarga. Orang tua, wali, atau keluarga ditempatkan sebagai pendamping utama (Pasal 2 Ayat 1). Mereka diwajibkan mendampingi secara emosional dan mental, memastikan anak mengelola waktu produktif, menyelesaikan tugas sekolah, serta melakukan pembatasan ketat terhadap penggunaan gawai portabel selama jam belajar berlangsung.
Langkah ini dirancang untuk menciptakan Suasana Kondusif (Pasal 5), di mana setiap anak usia sekolah di daerah berhak memperoleh hak belajarnya secara aman dan nyaman di luar jam sekolah.
Bersinergi Melalui Tim Penggerak dan Satuan Tugas Pengawasan
Agar regulasi ini tidak sekadar menjadi macan kertas, Bab IV Pergub Nomor 24 Tahun 2026 mengamanatkan pembentukan struktur pengawasan yang masif dan berjenjang dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga tingkat Desa/Kelurahan. Sinergi ini diwujudkan melalui dua instrumen utama:
1. Tim Penggerak Gerakan Meja Belajar: Melibatkan berbagai unsur strategis, termasuk Perangkat Daerah, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), hingga Bunda Literasi di setiap tingkatan wilayah.
2. Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengamanan Jam Belajar: Satgas ini bertugas melakukan pembinaan, pendampingan, hingga penertiban. Secara faktual, beleid ini menegaskan kolaborasi Satpol PP bersama Babinsa dan Babinkamtibmas untuk melakukan patroli dan pemantauan agar tidak ada anak usia sekolah yang berkeliaran di luar rumah selama Jam Belajar berlangsung.
Inspirasi Kolaboratif Tokoh Agama dan Masyarakat
Pergub ini juga membuka ruang kolaborasi yang sangat inklusif. Tokoh agama dan tokoh adat secara eksplisit diajak bersinergi (Pasal 11) untuk mengintegrasikan pesan-pesan edukasi Gerakan Meja Belajar ini ke dalam khotbah, ceramah, maupun kegiatan keagamaan guna membangun kesadaran moral di tengah masyarakat.
Ditetapkan di Kupang pada akhir April lalu dan diundangkan secara resmi dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 Nomor 024, Pergub ini menjadi bukti otentik bahwa Pemprov NTT tidak main-main dalam membangun sumber daya manusia yang cerdas, terampil, berkarakter, dan berdaya saing tinggi. Masa depan NTT yang unggul, kini resmi dimulai dari disiplin meja belajar di rumah kita masing-masing. (GPI/Red)
Komentar
Posting Komentar