PWMOI NTT Pasang Badan: Pemberitaan Polemik RAT Kopdit Swasti Sari Adalah Produk Jurnalistik Sah
KOTA KUPANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait karya jurnalistik yang dipublikasikan oleh media Poros NTT dan Portal NTT. PWMOI menegaskan bahwa pemberitaan mengenai polemik Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdit Swasti Sari sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua PWMOI NTT, Andre Lado, S.H., didampingi Sekretaris Rusdy Maga, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Royal Caffe, TDM, Kota Kupang, Sabtu (09/05).
Fungsi Kontrol Sosial dan Kepentingan Publik
Andre Lado menekankan bahwa Kopdit Swasti Sari merupakan lembaga yang mengelola dana masyarakat dalam skala besar. Oleh karena itu, transparansi dalam pelaksanaan forum tertinggi seperti RAT bukanlah sekadar urusan internal atau pribadi, melainkan isu yang mengandung kepentingan publik.
"Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika media menyoroti dugaan masalah transparansi atau kepatuhan dalam RAT, itu adalah bagian dari pengawasan publik terhadap tata kelola lembaga keuangan," ujar Andre. Ia menambahkan bahwa informasi mengenai status kepatuhan peserta RAT—termasuk soal tunggakan yang menjadi syarat kepesertaan—sangat relevan bagi seluruh anggota koperasi demi menjaga integritas lembaga.
Tinjauan Hukum: Bukan Pelanggaran Data Pribadi
Menanggapi tudingan mengenai pelanggaran data pribadi, Sekretaris PWMOI NTT, Rusdy Maga, memberikan penjelasan hukum yang jernih. Menurutnya, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memiliki pengecualian yang jelas.
"Pasal 15 ayat (1) huruf d UU PDP mengatur pengecualian penggunaan data pribadi untuk kepentingan umum dan pengawasan publik. Apa yang dipublikasikan media bukan untuk mempermalukan individu, melainkan menguji kepatuhan aturan internal demi integritas forum RAT tersebut," jelas Rusdy.
Tolak Kriminalisasi, Kedepankan UU Pers
PWMOI NTT juga mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru membawa sengketa pemberitaan ke ranah pidana umum. Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Polri, dan Kejaksaan Agung, setiap pengaduan terkait produk jurnalistik harus melalui penilaian Dewan Pers terlebih dahulu.
"Jangan ada upaya kriminalisasi terhadap wartawan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers. Itulah mekanisme yang konstitusional," tegas Andre Lado.
Di akhir keterangannya, PWMOI NTT menyatakan bahwa Poros NTT dan Portal NTT telah bekerja dengan itikad baik dan berdasarkan informasi dari sumber yang kompeten. Organisasi ini berkomitmen untuk terus mengawal kemerdekaan pers di Nusa Tenggara Timur.
"Kami mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pers tidak boleh dibungkam, apalagi melalui pendekatan hukum yang dipaksakan," tutup Andre.
Komentar
Posting Komentar