PWMOI NTT Pasang Badan: Pemberitaan Polemik RAT Kopdit Swasti Sari Adalah Produk Jurnalistik Sah!
KUPANG, PENA INDONESIA– Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPW PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengambil sikap tegas terkait polemik pemberitaan RAT Kopdit Swasti Sari oleh media Poros NTT dan Portal NTT. PWMOI NTT menyatakan dengan lugas bahwa karya jurnalistik tersebut sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam keterangan pers di Royal Caffe, Kota Kupang, Sabtu (09/05), Ketua PWMOI NTT, Andre Lado, S.H., menegaskan bahwa transparansi dalam lembaga yang mengelola dana masyarakat bukanlah ranah privat.
"Pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika ada isu mengenai transparansi di forum tertinggi seperti RAT koperasi, media wajib hadir sebagai mata dan telinga publik untuk memastikan tata kelola berjalan benar," tegas Andre.
Kepentingan Publik di Atas Segalanya
PWMOI NTT menilai pengungkapan status kepatuhan peserta RAT—termasuk persoalan tunggakan yang menjadi syarat kepesertaan—merupakan informasi relevan bagi seluruh anggota koperasi. Hal ini bukan upaya mencari kesalahan individu, melainkan pengujian terhadap integritas sistem organisasi.
Sekretaris PWMOI NTT, Rusdy Maga, S.H., menambahkan bahwa tudingan pencemaran nama baik atau pelanggaran data pribadi dalam kasus ini gugur demi hukum. Ia merujuk pada Pasal 15 ayat (1) huruf d UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP) yang mengecualikan penggunaan data pribadi untuk kepentingan pengawasan publik.
"Media bekerja untuk menguji kepatuhan aturan internal demi integritas lembaga. Ini murni kepentingan umum, bukan personal," ujar Rusdy.
Tolak Kriminalisasi, Kedepankan UU Pers
PWMOI NTT mengingatkan semua pihak agar tidak gegabah menyeret sengketa pemberitaan ke ranah pidana umum. Sesuai Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Polri, dan Kejaksaan Agung, setiap pengaduan terhadap karya jurnalistik wajib melalui penilaian Dewan Pers terlebih dahulu.
Andre Lado menekankan, mekanisme penyelesaian sengketa pers sudah sangat jelas:
1. Hak Jawab: Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan.
2. Hak Koreksi: Memperbaiki kekeliruan informasi.
"Jangan ada upaya pembungkaman pers melalui jalur kriminalisasi. Jika ada keberatan, gunakan saluran hukum yang tepat melalui mekanisme pers, bukan lapor polisi," cetus Andre.
PWMOI NTT memastikan dukungannya terhadap Poros NTT dan Portal NTT yang dinilai telah bekerja dengan itikad baik, menggunakan sumber terpercaya, dan menjalankan fungsi pengawasan demi melindungi hak-hak anggota koperasi.
*(Tim/Garis Pena Indonesia)
Komentar
Posting Komentar