Kuasa Hukum Charles Suan Minta Maaf, Tegaskan Laporan di Polda NTT Bukan "Laporan Tandingan"
KUPANG – Kuasa hukum Charles Suan, Herry Battilleo, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh kliennya. Selain meminta maaf, Herry juga memberikan klarifikasi terkait perkembangan laporan polisi yang saat ini tengah bergulir di Polda NTT dengan nomor registrasi STTPL/B/187/V/2026/SPKT/Polda NTT.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Herry Battilleo dalam konferensi pers yang digelar di Kota Kupang pada Selasa (19/5/2026).
Dukung Proses Hukum yang Profesional
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Herry menegaskan bahwa pihak kuasa hukum sama sekali tidak berniat membela kesalahan. Mereka sepenuhnya mendukung proses hukum yang berlaku jika Charles Suan terbukti melanggar aturan. Meski begitu, ia meminta agar penyidik bisa bekerja secara objektif dan profesional.
“Kalau klien kami memang bersalah tentu harus diproses. Tetapi apakah laporan itu memenuhi unsur atau tidak, biarlah penyidik bekerja secara profesional, karena persoalan ini sudah menjadi perdebatan yang tidak sehat di media sosial,” ujar Herry.
Mengingat kasus ini telah menjadi sorotan tajam publik, Herry menilai aparat penegak hukum perlu berhati-hati namun tetap bergerak cepat. Langkah taktis dari kepolisian dinilai penting agar polemik ini tidak terus menggelinding dan menciptakan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Fokus pada Dugaan Bullying dan Potongan Video
Menepis spekulasi yang beredar, Herry membantah keras tudingan bahwa laporan yang mereka layangkan ke Polda NTT merupakan "laporan tandingan" untuk menggembosi laporan yang sebelumnya telah masuk di Polresta Kupang Kota.
Ia menjelaskan bahwa substansi perkara yang mereka laporkan ke Polda NTT berada pada ranah yang berbeda, yakni fokus pada dampak digital yang merugikan kliennya akibat penyebaran potongan video di media sosial.
- Fokus Laporan: Dugaan perundungan (bullying), fitnah, dan ujaran kebencian.
- Pemicu Masalah: Adanya penyebaran video yang sengaja dipotong/dipenggal, sehingga hanya menampilkan kata-kata kasar dari Charles Suan tanpa memperlihatkan konteks utuhnya.
“Kami tidak mempersoalkan apakah laporan terhadap klien kami di Polresta harus dihentikan atau tidak. Laporan yang kami buat bukan laporan tandingan, tetapi terkait adanya bully, fitnah, dan penyebaran video yang dipotong sehingga memicu ujaran kebencian di media sosial,” jelas Herry meluruskan.
Melalui Kajian Mendalam Tim Siber
Herry juga menambahkan bahwa laporan yang mereka ajukan ke SPKT Polda NTT tidak terkesan asal-asalan atau respons emosional semata. Pihaknya bersama tim hukum telah melakukan analisis yuridis yang mendalam sebelum melangkah ke ranah hukum.
“Laporan ini juga tidak langsung diterima begitu saja. Ada proses pengkajian terlebih dahulu bersama tim siber sebelum akhirnya diterbitkan surat tanda terima laporan polisi,” pungkasnya menutup konferensi pers.
Dengan diterbitkannya STTPL tersebut, pihak Charles Suan kini menyerahkan sepenuhnya kelanjutan penanganan perkara perundungan digital ini kepada penyidik Polda NTT.
Komentar
Posting Komentar