Dalam audiensi bersama Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, Rabu (8/4), Direktur Mitigasi Perubahan Iklim, Haruki Agustina, memberikan rapor hijau atas progres Kupang. Skor pengelolaan sampah kota ini melonjak dari 41,93 ke 50,8.
Meski trennya positif, pusat belum puas. Mereka menantang Kupang melakukan lompatan sebesar 15 poin lagi untuk melampaui standar minimal nasional.
Strategi 15 Persen Residu: Bukan Sekadar Pindah Sampah
Menjawab tantangan tersebut, dr. Christian Widodo menegaskan bahwa Pemkot Kupang tidak lagi menggunakan pola lama "angkut-buang". Fokus utama saat ini adalah memutus rantai sampah sebelum sampai ke TPA.
"Kami tidak mau lagi hanya memindahkan sampah dari satu titik ke titik lain. Target kami jelas: hanya 15 persen residu yang masuk ke TPA, sisanya harus habis diolah di tingkat wilayah," tegas Christian.
Dengan produksi sampah mencapai 267 ton per hari, dr. Christian menyiapkan roadmap berbasis kecamatan:
• TPST Tiap Kecamatan: Pengolahan sampah tuntas di tingkat lokal.
• Konsep Zero Waste: Mengubah sampah menjadi sumber energi dan nilai ekonomi.
• Kolaborasi CSR: Menggandeng BUMN seperti Pertamina dan PLN untuk teknologi pengolahan sampah menjadi energi.
Edukasi dan Insentif Rp1 Miliar
Transformasi ini bukan tanpa kendala. Masalah klasik "kesadaran masyarakat" tetap menjadi tembok besar. Untuk itu, Pemkot Kupang mengombinasikan langkah teknis dengan stimulan sosial:
1. Lomba Kebersihan Antar-Kelurahan: Kelurahan terbaik akan diganjar program senilai Rp1 Miliar.
2. Satgas Sampah & Jam Buang: Pengetatan aturan pembuangan sampah dan penyediaan ratusan kontainer baru.
3. Edukasi Lintas Sektor: Melibatkan tenaga kesehatan dan penyuluh lapangan untuk mengajarkan pemilahan sampah dari level rumah tangga.
Pusat telah menjanjikan pendampingan penuh, mulai dari kapasitas SDM hingga sistem penyuluhan. Jika eksperimen di Kota Kupang ini berhasil, ini akan menjadi cetak biru bagi seluruh daerah di NTT.
Kupang kini bukan lagi sekadar kota yang membersihkan sampah, tapi kota yang sedang membangun sistem industri lingkungan.
Editor: Team Redaksi Garis Pena Indonesia//LL
Sumber: Prokopim Setda Kota Kupang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar