Menyikapi kondisi kritis ini, Gubernur NTT Melkiades Laka Lena menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, perwakilan Kemenkeu, dan Kemenpan-RB di Aula Fernandez, Selasa (31/3) malam.
Solusi, Bukan Keluhan
Gubernur Melki menegaskan bahwa tantangan ini tidak bisa dijawab dengan sekadar keluhan. Fokus utamanya adalah menyelamatkan nasib ribuan tenaga honorer dan PPPK agar tidak menjadi korban kebijakan.
"Harapan kita bersama, tidak ada satu pun pegawai, dengan status apa pun, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, yang harus dirumahkan," tegas Melki di hadapan para kepala daerah se-NTT.
Ancaman Potong DAU/DBH
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan PMK Nomor 24 Tahun 2024, daerah yang gagal menekan belanja pegawai dan mengalokasikan 40% untuk infrastruktur pada 2028 bakal dijatuhi sanksi berat: Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Padahal, secara faktual, kapasitas fiskal NTT masih sangat rendah. Belanja pegawai tanpa tunjangan guru saja masih nangkring di angka 44,78%, jauh di atas plafon nasional.
Desak Diskresi Tiga Menteri
Alih-alih merevisi UU, Melki menawarkan solusi taktis melalui jalur diskresi. Ia berencana memboyong para Bupati/Wali Kota ke Jakarta usai Paskah untuk melobi tiga menteri (Mendagri, Menkeu, dan Menpan-RB).
"Cukup dengan pertemuan tiga menteri untuk mengambil kebijakan diskresi khusus. Implementasi undang-undang harus disesuaikan dengan kondisi riil di daerah," ujarnya optimis.
Stop Seremonial, Fokus PAD
Pemerintah Pusat melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, memberikan "lampu kuning". Daerah dipaksa melakukan efisiensi radikal. Anggaran untuk kegiatan seremonial, studi banding, hingga seminar (FGD) yang tidak terukur harus dipangkas habis.
Selain efisiensi, digitalisasi pendapatan dan penguatan BUMD menjadi harga mati untuk mendongkrak PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer pusat bisa berkurang.
Rencananya, Mendagri dijadwalkan turun langsung ke NTT pada 2 April mendatang untuk memastikan jalan keluar atas kebuntuan fiskal ini.
EDITOR: REDAKSI GARIS PENA INDONESIA//LL
SUMBER: BIRO ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SETDA PROV NTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar