Melki menekankan bahwa kredibilitas pemerintah dalam mengajak masyarakat taat pajak sangat bergantung pada kedisiplinan internal ASN dalam mengelola aset daerah.
Poin Teguran Gubernur:
1. Beban Moral ASN: ASN dilarang menuntut ketaatan masyarakat jika kendaraan operasional pemerintah sendiri masih menunggak pajak atau tidak tertib administrasi.
2. Manajemen Aset: Kendaraan dinas wajib dirawat secara berkala. Melki menginstruksikan pelaporan segera kepada pimpinan jika ditemukan kendala teknis agar tidak menghambat pelayanan publik.
3. Kontribusi PAD: Ketertiban pajak di lingkup internal merupakan langkah konkret untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Taat pajak dimulai dari kita. Jika internal sudah tertib, kita punya kepercayaan diri untuk mengajak masyarakat melakukan hal yang sama," tegas Melki.
Audit Fisik 120 Unit Kendaraan
Dalam pemeriksaan yang dipimpin Plt. Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) NTT, Johny Ataupah, tercatat 120 unit kendaraan dihadirkan untuk diperiksa langsung. Total aset yang diaudit meliputi 75 unit mobil dan 45 unit sepeda motor.
Pemeriksaan ini melibatkan PT Jasa Raharja NTT untuk melakukan verifikasi dokumen administrasi sekaligus pengecekan kondisi fisik guna memastikan seluruh kendaraan operasional dalam status layak jalan.
Aksi Berkelanjutan
Gubernur menginstruksikan agar pengawasan aset ini dilakukan secara rutin dan dioptimalkan sebagai standar baru dalam pengelolaan aset daerah. Tujuannya jelas: memastikan setiap unit kendaraan dinas memberikan kontribusi maksimal bagi mobilitas pelayanan dan pendapatan daerah, bukan menjadi beban administrasi.
EDITOR: Team Redaksi Garis Pena Indonesia
SUMBER: Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov NTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar