Aksi dimulai dengan napak tilas dari makam Lucky di Oebufu, menuju lokasi kejadian (TKP), dan berakhir di makam Delfi di Kelapa Lima. Lilin-lilin dinyalakan sebagai simbol duka sekaligus peringatan keras bagi aparat penegak hukum.
Jadwal Konfrontir dan Rekonstruksi
Koordinator Umum IPF, Sherly Puspawati Tade, menyampaikan bahwa keluarga telah menerima surat resmi dari Polda NTT terkait kelanjutan kasus ini pasca terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tertanggal 4 Maret 2026.
Adapun agenda penting yang akan dilakukan adalah:
1. Kamis, pukul 08.00 WITA: Proses Konfrontir di Mapolda NTT.
2. Jumat, pukul 08.00 WITA: Rekonstruksi di lokasi kejadian perkara (TKP).
"Kami minta rekonstruksi dilakukan secara terbuka. Semua saksi dan tersangka yang ada di lokasi saat malam kejadian harus dihadirkan. Jangan ada yang ditutup-tutupi," tegas Sherly.
Bukan Kecelakaan, Tapi Pembunuhan
Sejak awal, pihak keluarga menolak keras narasi yang menyebutkan kedua korban meninggal akibat kecelakaan. Mereka meyakini adanya unsur pembunuhan berencana.
Dengan adanya Sprindik baru, publik kini menunggu keberanian Polda NTT untuk:
•• Menangkap aktor lain yang diduga kuat terlibat namun masih menghirup udara bebas.
•• Menuntaskan penyidikan agar kasus ini tidak jalan di tempat.
Peringatan Keras untuk Polda NTT
Senada dengan keluarga, Koordinator BEM Nusantara, Andy Sanjaya, menyebut aksi ini sebagai "alarm" bagi kepolisian. Ia mengingatkan bahwa kemarahan publik—termasuk insiden robohnya pagar Polda pada aksi sebelumnya—adalah bentuk kekecewaan atas lambatnya proses hukum.
"Kalau sampai akhir bulan ini tidak ada perkembangan signifikan, kami akan turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar," ancam Sherly.
Kini bola panas ada di tangan Polda NTT. Masyarakat menanti apakah rekonstruksi Jumat mendatang akan menjadi titik terang atau justru menambah panjang daftar ketidakpastian hukum di NTT.
EDITOR: LL//gpi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar