Dilema UU HKPD dan Nasib 9.000 Pegawai
Persoalan utama yang menjadi pemicu kegelisahan para pegawai adalah implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD.
Berdasarkan simulasi fiskal, kondisi di NTT cukup menantang:
• Total PPPK: Estimasi mencapai 17.000 orang (mencakup tahap I, II, dan Paruh Waktu).
• Potensi Terdampak: Sekitar 9.000 orang berisiko terdampak secara hitungan anggaran jika aturan 30 persen diterapkan tanpa penyesuaian.
"Kalau undang-undang ini berlaku tanpa perubahan, sekitar 9.000 bisa terdampak secara hitungan fiskal. Namun, perlu dipahami bahwa angka ini masih berupa simulasi, bukan keputusan kebijakan," jelas Gubernur Melki.
Suara dari Akar Rumput: Cicilan Bank hingga Tulang Punggung Keluarga
Dalam dialog yang berlangsung transparan tersebut, perwakilan PPPK dari berbagai OPD (Dinas ESDM, RSUD W.Z. Yohanes, hingga Badan Penghubung) menyampaikan aspirasi yang senada: keberlanjutan kerja adalah harga mati.
Para pegawai menekankan bahwa mereka bukan sekadar angka statistik, melainkan tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab finansial, mulai dari biaya pendidikan anak hingga cicilan bank. Mereka menyatakan komitmen penuh untuk tetap berkontribusi bagi pembangunan NTT.
Langkah Strategis ke Pusat
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Melki menegaskan bahwa Pemprov NTT tidak tinggal diam. Sejumlah langkah koordinasi telah dan akan diambil:
1. Komunikasi dengan DPR RI: Melibatkan anggota DPR dapil NTT dan pimpinan komisi terkait keuangan.
2. Lobi Eksekutif: Berencana bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dan menteri terkait untuk memaparkan kondisi riil daerah.
3. Masa Transisi: Mengoptimalkan masa transisi lima tahun (2023–2027) untuk penyesuaian struktur belanja.
"Kita membuka dialog seperti ini supaya semua bisa bicara terbuka. Persoalan ini jangan disimpan, tapi dibicarakan bersama untuk cari jalan keluar. Saya pribadi tidak ingin satu pun PPPK dirumahkan," tegas Melki.
Instruksi untuk Pegawai
Gubernur meminta seluruh PPPK tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan publik yang maksimal. Ia menekankan bahwa perjuangan ini dilakukan secara kolektif di seluruh Indonesia, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Dialog virtual ini turut didampingi oleh jajaran pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas PUPR Benyamin Nahak, Kaban Keuangan Benhard Menoh, Kepala BKD Yosef Rasi, Sekwan Alfonsius Watu Raka, Kabiro Umum Gusti Siga Sare, Kabiro Adpim Prisila Q. Parera, dan Sekretaris Dinas Peternakan Remi Dosom.
EDITOR: LL//gpi
SOURCE: Biro Pimpinan Setda Prov NTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar