Rabu, 04 Maret 2026

JEJAK GELAP SANG SOPIR: Drama Pelarian Penggelap Mobil Berakhir di Tangan Jatanras


KOTA KUPANG – Malam yang dingin di Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, mendadak tegang pada Rabu (4/3/2026). Di bawah temaram lampu jalan, pelarian FK (30) berakhir. Pria yang selama ini licin bak belut itu tak berkutik saat diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota. Ia ditangkap atas dugaan pengkhianatan besar: menggelapkan mobil milik majikannya sendiri demi memuaskan hasrat gelap judi online.

Musang Berbulu Domba

​Kasus ini adalah potret nyata tentang kepercayaan yang dikhianati. Korban, AH, awalnya memberikan secercah harapan hidup bagi FK dengan mempekerjakannya sebagai driver transportasi online. Sistem setoran harian yang disepakati awalnya berjalan mulus, hingga perlahan borok FK mulai tercium.

​Setoran mulai menunggak, komunikasi memutus, dan puncaknya pada 20 Februari 2026, sebuah kabar bak petir di siang bolong menyambar AH. Mobil operasional yang menjadi tumpuan ekonominya ternyata telah berpindah tangan—digadaikan secara sepihak oleh FK. Ponsel pelaku mati total, meninggalkan AH dalam kepanikan hingga akhirnya melapor ke SPKT Polresta Kupang Kota.

Lingkaran Setan Judi Online

​Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membeberkan fakta yang miris sekaligus mengejutkan. FK ternyata adalah seorang residivis kambuhan dalam urusan "gadai-mengadai" milik orang lain.

​"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui nekat menggadaikan mobil korban karena terbelit utang akibat kecanduan judi online. Mirisnya lagi, pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa dengan menggadaikan berbagai jenis kendaraan, baik mobil maupun motor," ungkap AKP Jumpatua Simanjorang dengan nada tegas.


Perburuan Barang Bukti

​Keberhasilan penangkapan FK tak membuat tim Jatanras berpuas diri. Pengembangan cepat dilakukan untuk melacak keberadaan "nyawa" ekonomi milik korban. Kerja keras itu membuahkan hasil; satu unit mobil Daihatsu Sigra berhasil ditemukan di tangan rekan pelaku dan langsung diseret ke Mapolresta Kupang Kota sebagai barang bukti bisu kejahatan FK.

​Kini, FK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia terancam dijerat pasal penggelapan yang siap mengubur kebebasannya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik usaha di Kota Kasih agar tidak sembarangan menaruh percaya. Di balik wajah yang tampak butuh bantuan, bisa jadi tersimpan niat jahat yang didorong oleh candu judi yang merusak segalanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wagub Johni Asadoma: Jangan Tunggu Sekarat, Deteksi Dini Kanker Itu Harga Mati!

KUPANG, Pena Indonesia – Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, melempar peringatan keras kepada warga, khususnya kaum perempuan di NTT. Pesanny...