BELU – Sorot lampu panggung yang membesarkan namanya kini berganti dengan dinginnya dinding sel tahanan. Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, atau yang lebih dikenal publik sebagai Piche Kota (PK), sang idola muda jebolan ajang pencarian bakat bergengsi Indonesia Idol 2025, kini resmi menyandang status tersangka.
Bukan karena prestasi baru, pemuda berusia 23 tahun ini harus berhadapan dengan hukum atas tuduhan tindakan yang sangat keji: pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dunia hiburan NTT dan penggemarnya tersentak. Piche tidak sendirian dalam melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Polres Belu mengungkap bahwa sang artis diduga beraksi bersama dua rekannya, Roy Mali (RM) dan Rival (RS). Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merenggut masa depan seorang anak.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukanlah keputusan gegabah. Melalui proses penyidikan panjang sejak laporan diterima pada 13 Januari 2026, polisi akhirnya mengunci status hukum ketiganya dalam gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (19/2/2026).
"Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta syarat minimal alat bukti yang sah. Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas," tegas AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Senin (23/2/2026).
Jeratan Hukum: Ancaman 15 Tahun Penjara
Langkah Piche Kota di dunia tarik suara terancam berakhir prematur. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu, di bawah asistensi Ditres PPA Polda NTT, tidak main-main dalam menerapkan pasal.
Bintang muda ini terancam dijerat dengan:
- Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak: Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 473 ayat (4) KUHPidana serta Pasal 415 huruf b KUHPidana.
Polisi telah mengamankan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi ahli, bukti surat, hingga bukti elektronik yang menjadi kunci dalam mengungkap skandal gelap ini.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa popularitas tidak memberikan kekebalan hukum. Piche Kota, yang setahun lalu dipuja-puji di atas panggung nasional, kini harus tertunduk lesu menghadapi proses hukum yang berjalan. Masyarakat NTT, khususnya di Belu, kini menanti keadilan ditegakkan bagi korban yang masih di bawah umur tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar