KUPANG – Tabir gelap yang menyelimuti kasus kematian tragis Lucky dan Delfi selama dua tahun terakhir kembali tersingkap. Dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Polda NTT bak oase di tengah padang gurun bagi keluarga korban. Namun, di balik secercah harapan itu, sebuah peringatan keras menggema: Jangan jadikan hukum sebagai alat penenang massa.
Antara Prosedur dan Nurani
Koordinator Daerah BEM Nusantara wilayah NTT, Andhy Sanjaya, muncul sebagai suara vokal yang membedah langkah hukum terbaru ini. Baginya, Sprindik baru bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan pengakuan implisit bahwa ada "lubang hitam" yang selama ini belum terjamah dalam penyelidikan sebelumnya.
"Dua tahun tanpa kepastian. Jangan main-main dengan nyawa manusia. Sprindik baru ini harus menjadi pintu menuju kebenaran, bukan sekadar instrumen untuk menidurkan kegelisahan masyarakat yang mulai bergejolak," tegas Andhy dengan nada getir.
Menggugat Narasi 'Percekcokan'
Andhy menyoroti kejanggalan dalam konstruksi peristiwa yang selama ini disuguhkan kepada publik. Logika hukum pidana dipertaruhkan ketika narasi "percekcokan" digunakan sebagai dalih tragedi.
Menurutnya, sebuah konflik dua arah seharusnya meninggalkan jejak resistensi. Namun, jika fakta di lapangan tidak menunjukkan adanya perlawanan signifikan dari korban, maka narasi tersebut hanyalah bangunan rapuh yang siap runtuh di depan meja keadilan.
"Publik berhak bertanya, di mana bukti forensiknya? Di mana transparansi rekonstruksinya? Kita tidak bisa dipaksa menelan mentah-mentah sebuah narasi yang melawan logika peristiwa," tambahnya.
Ujian Integritas di Ujung Pena
Bagi BEM Nusantara NTT, kasus Lucky dan Delfi kini bukan lagi sekadar tragedi lokal, melainkan ujian bagi integritas penegakan hukum di bumi Flobamora. Andhy menekankan bahwa tekanan publik yang menguat bukanlah ancaman bagi aparat, melainkan "alarm" bagi nurani hukum yang mungkin sempat terlelap.
Tuntutan Utama BEM Nusantara NTT:
- Transparansi Mutlak: Membuka kembali fakta-fakta yang sebelumnya dianggap selesai.
- Pembuktian Ilmiah: Mengedepankan scientific crime investigation yang jujur dan objektif.
- Keberanian Subtansial: Menyampaikan kebenaran meski pahit, daripada memoles kebohongan demi stabilitas sesaat.
"Mengawal Hingga Titik Terang"
Menutup pernyataannya, Andhy memberikan janji suci untuk terus berdiri di garis depan pengawalan kasus ini. Ia mengingatkan bahwa ketika hukum hanya digunakan untuk menenangkan situasi, maka saat itulah keadilan benar-benar mati.
"Kami akan terus mengawal sampai ada titik terang di balik kegelapan yang selama ini menjadi misteri. Dalam perkara hilangnya nyawa manusia, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi nurani hukum itu sendiri," tutupnya dengan tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar