Selasa, 03 Maret 2026

Aturan Belanja Pegawai 30% Ancam Nasib PPPK, Melki-Johni Siap Lobi Pusat

KUPANG, PENA INDONESIA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama pemerintah kabupaten/kota se-NTT bereaksi cepat menanggapi dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD tersebut dinilai mengancam keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan Wakil Gubernur Johni Asadoma langsung memimpin rapat koordinasi virtual bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT, Selasa (3/3/2026). Pertemuan ini fokus mencari solusi atas konsekuensi serius yang dihadapi daerah dalam mempertahankan tenaga PPPK di tengah keterbatasan fiskal.

Fokus pada Hak PPPK
Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi hak para PPPK. Menurutnya, mereka adalah bagian krusial dari pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.

​"Kita akan melobi pemerintah pusat agar NTT mendapatkan pertimbangan khusus mengingat keterbatasan fiskal kita. Kondisi daerah tidak bisa disamaratakan, misalnya dengan Jakarta," ujar Melki.

​Ia menambahkan, langkah strategis yang akan diambil meliputi negosiasi di level menteri hingga usulan perbaikan undang-undang agar lebih adaptif dengan kondisi riil di setiap daerah.

Celah Regulasi untuk Negosiasi
Senada dengan Gubernur, Wakil Gubernur Johni Asadoma menyebutkan masih ada ruang bagi daerah untuk bernegosiasi melalui jalur regulasi. Ia merujuk pada Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022.

​"Besaran persentase belanja pegawai sebenarnya dapat disesuaikan melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Inilah celah yang akan kita maksimalkan," jelas Johni.

​Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTT kini sepakat untuk melakukan konsultasi langsung ke Jakarta. Tujuannya satu: memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap patuh aturan tanpa mengorbankan kepastian status dan pengabdian para tenaga PPPK di Bumi Flobamora.

EDITOR: LL//gpi
Source: biro humas prov NTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wagub Johni Asadoma: Jangan Tunggu Sekarat, Deteksi Dini Kanker Itu Harga Mati!

KUPANG, Pena Indonesia – Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, melempar peringatan keras kepada warga, khususnya kaum perempuan di NTT. Pesanny...