KUPANG, Pena Indonesia – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma, memberikan "sentilan" keras sekaligus motivasi mendalam bagi para praktisi hukum di Tanah Flobamora. Ia menegaskan bahwa menjadi advokat adalah tentang mandat moral, bukan sekadar mengejar materi atau status profesional.
Pesan tajam ini disampaikan Wagub Johni dalam acara Syukuran Temu Kawan-Kawan Advokat – Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2026 di Hotel Harper Kupang, Sabtu (7/2). Momen ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama (MoU/MoA) antara KAI NTT dan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT.
“Advokat memiliki tugas yang mulia. Anda hadir untuk membela hak-hak mereka yang terzolimi dan terhimpit persoalan hukum. Ingat, ini adalah profesi terhormat, jangan sampai kehilangan hati nurani,” tegas sosok purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.
Integritas di Atas Segalanya
Wagub Johni menekankan bahwa di tengah dinamika sosial, NTT membutuhkan pembela hukum yang punya kepedulian sosial tinggi. Baginya, kolaborasi antara KAI dan UPG 1945 NTT adalah langkah konkret untuk memutus rantai "advokat pragmatis" dan mulai mencetak petarung hukum yang berintegritas sejak dini.
Rektor UPG 1945 NTT, Ully Riwu Kaho, menyambut baik sinergi ini. Ia berharap mahasiswa hukum tidak hanya jago teori, tetapi langsung mencicipi realita praktik hukum agar siap menjadi solusi bagi masyarakat setelah lulus nanti.
Kekuatan 429 Advokat untuk NTT
Data menarik diungkapkan oleh Plt. Ketua DPD KAI NTT, Erryc S.O. Mamoh. Saat ini, kekuatan KAI di NTT mencapai 429 advokat yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Dengan 11 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang sudah terbentuk, KAI kini menjadi pilar penting dalam menjaga ketertiban sosial dan akses keadilan hingga ke pelosok daerah.
Sekjen DPP KAI, Apolos Djara Bonga, turut membakar semangat para sejawatnya untuk tetap peka terhadap kesenjangan hukum. Penandatanganan kerja sama ini menjadi simbol bahwa dunia pendidikan dan praktisi hukum di NTT kini bergerak satu irama: Keadilan Sosial.
Editor: LL//gpi
Source: biro humas prov NTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar