Sabtu, 21 Februari 2026

Kota Kupang Raih Penghargaan Menteri Hukum RI atas Komitmen Akses Keadilan di Kelurahan

KUPANG, PENA INDONESIA – Pemerintah Kota Kupang kembali mencatatkan prestasi di kancah nasional. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima piagam penghargaan langsung dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., atas dedikasi pemerintah kota dalam membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan.

​Penghargaan ini diserahkan dalam acara Peresmian Posbankum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak se-Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung di Palaccio Ballroom, Aston Kupang Hotel, Kamis (19/2).

Membawa Hukum ke Pintu Rumah Masyarakat
​Penghargaan ini bukan sekadar seremoni. Kota Kupang terpilih bersama 21 kepala daerah lainnya di NTT karena dinilai berhasil menghadirkan layanan hukum yang inklusif. Melalui Posbankum di tiap kelurahan, masyarakat tidak lagi harus menempuh birokrasi yang rumit untuk mendapatkan konsultasi hukum.

​Wali Kota Christian Widodo hadir didampingi jajaran pimpinan daerah, termasuk Sekda Kota Kupang Jeffry Edward Pelt dan Asisten Pemerintahan Hengky C. Malelak. Kehadiran lengkap para Camat dan Lurah dalam acara tersebut mempertegas bahwa komitmen sadar hukum ini akan dieksekusi langsung di garda terdepan pelayanan publik.

Ribuan Posbankum Diluncurkan: Solusi Non-Litigasi
​Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 3.442 Posbankum resmi diluncurkan serentak di seluruh wilayah NTT. Fokus utama dari program ini adalah memperkuat peran paralegal dalam menyelesaikan konflik melalui jalur mediasi dan konsiliasi.

​Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa Posbankum adalah instrumen negara untuk melindungi kelompok rentan.

​"Posbankum bukan sekadar lembaga administratif, melainkan jembatan bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses keadilan," tegasnya.

​Ia juga menambahkan bahwa kementerian tengah melakukan transformasi digital pada ratusan layanan publik dan mendukung pembukaan Program Studi Kenotariatan di NTT guna memperkuat SDM hukum lokal.

Sinergi Lintas Sektoral
​Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Melalui skema non-litigasi (penyelesaian di luar pengadilan), masalah-masalah di tingkat desa atau kelurahan diharapkan dapat tuntas tanpa harus selalu berakhir di meja hijau, sesuai dengan karakteristik sosial masyarakat NTT.

​Senada dengan itu, Wakil Menteri Desa dan PDT RI, Ahmad Riza Patria, menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, LBH, dan tokoh masyarakat. Hal ini diperkuat dengan penandatanganan kerja sama (MoU) antara Kanwil Kemenkumham NTT dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi hingga tokoh adat.

Menembus Tantangan Geografis
​Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Silvester Sili Laba, memberikan apresiasi khusus kepada Kota Kupang dan kabupaten lainnya. Ia mengakui tantangan infrastruktur dan jarak di wilayah kepulauan NTT tidaklah mudah, namun kolaborasi aktif dari pemerintah kota menjadi kunci hadirnya keadilan hingga ke pelosok kelurahan.

​Dengan diterimanya penghargaan ini, Kota Kupang mengukuhkan posisinya sebagai daerah yang progresif dalam mendukung reformasi hukum nasional, sekaligus memastikan bahwa seluruh warganya memiliki perlindungan hukum yang setara.

Editor: dwn//gpi
Source: prokopimda kota Kupang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Secercah Harapan di Namosain: Saat Kemanusiaan Mengetuk Pintu Keluarga Nunbala

​ KUPANG, 15 April 2026 – Di sudut Kelurahan Namosain, Kota Kupang, angin laut membawa aroma garam yang kontras dengan sunyinya sebuah rum...