Kunjungan yang turut didampingi Staf Ahli DPD RI, Ir. Blasius Lema ini, difokuskan pada fungsi pengawasan Komite I terhadap implementasi UU di daerah serta penyerapan aspirasi strategis yang selama ini menjadi ganjalan birokrasi.
Soroti Kendala UU ASN dan Birokrasi
Dalam poin pembahasannya, Sekda Jeffry Pelt membedah tantangan implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia menekankan bahwa kewajiban uji kompetensi oleh kementerian pembina dalam pengisian jabatan fungsional memerlukan simplifikasi dan penyesuaian teknis. Pemkot Kupang mendesak adanya kebijakan yang lebih adaptif agar penataan birokrasi di daerah tidak tersandera oleh prosedur pusat yang kaku.
Kebuntuan Regulasi Tata Ruang
Isu krusial lainnya yang diangkat adalah belum tuntasnya penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang. Hingga saat ini, Pemkot Kupang masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tanpa kepastian regulasi tata ruang, Pemkot Kupang praktis kehilangan pijakan hukum kuat dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Kondisi ini dinilai bakal berdampak langsung pada terhambatnya iklim investasi di ibu kota provinsi NTT tersebut.
Isu Sosial dan Infrastruktur Strategis
Selain masalah administratif, pertemuan ini juga membedah isu-isu lapangan, di antaranya:
• Pendidikan: Penguatan konsep Sekolah Rakyat untuk peningkatan mutu.
• Kesehatan ASN: Mitigasi penyalahgunaan narkoba dan deteksi dini HIV/AIDS di lingkungan aparatur.
• Infrastruktur: Dukungan penyelesaian program Koperasi Merah Putih serta pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih.
Respon DPD RI
Menanggapi poin-poin tersebut, Abraham Paul Liyanto menegaskan akan membawa seluruh catatan kritis Pemkot Kupang ke tingkat nasional. Ia menjamin aspirasi terkait kendala regulatif ini akan menjadi bahan pengawasan Komite I DPD RI untuk mendorong perubahan kebijakan di pusat agar lebih berpihak pada kebutuhan riil di daerah.
Hadir mendampingi Sekda dalam pertemuan tersebut, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Plh. Kadis PRKP), Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis PUPR, Plt. Kabag Tata Pemerintahan, serta jajaran pejabat struktural terkait di lingkup Setda Kota Kupang.
EDITOR: dwn//gpi
Source: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar