KUPANG, Pena Indonesia – Babak baru drama hukum yang menyeret nama anggota legislatif aktif di Kota Kupang mencapai puncaknya hari ini. Setelah proses panjang yang menyita perhatian publik selama hampir tiga tahun, Mokrianus Lay (Mokris Lay), anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura, resmi mengenakan rompi tahanan dan digiring ke Rutan Kelas II Kupang pada Rabu (28/1).
Detik-Detik Penahanan
Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang setelah penyidik Polda NTT melakukan pelimpahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti). Mokris Lay yang datang memenuhi panggilan tersebut tidak lagi bisa melenggang pulang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk melakukan penahanan demi kepentingan penuntutan agar proses persidangan berjalan tanpa hambatan.
Mengenal "Pasal Berlapis": Apa Saja yang Disangkakan?
Kasus yang menjerat Mokris bukan terkait korupsi, melainkan persoalan domestik yang berujung pada dugaan pelanggaran pidana serius. Ia dijerat dengan kombinasi pasal dari dua undang-undang berbeda:
1. UU Penghapusan KDRT (Pasal 49 huruf a):
Mokris diduga kuat melakukan penelantaran dalam rumah tangga. Pasal ini menyasar setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.
2. UU Perlindungan Anak (Pasal 77B jo 76B):
Ini yang membuat kasusnya semakin berat. Ia disangkakan membiarkan anak dalam situasi terlantar, yang mengakibatkan kerugian bagi tumbuh kembang dan masa depan buah hatinya sendiri.
Mengingat Kembali: Alur Kasus yang Sempat "Membeku"
Bagi masyarakat yang baru mengikuti, kasus ini bermula dari laporan istri sah tersangka, Ferry Anggi Widodo, pada akhir tahun 2023. Perjalanan kasus ini tergolong sangat alot:
1. Laporan Awal (2023): Dugaan KDRT psikis dan penghentian nafkah total bagi istri dan anak.
2. Status Tersangka (2025): Polda NTT menetapkan Mokris sebagai tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara.
3. Sorotan Publik: Kasus ini viral karena status Mokris sebagai wakil rakyat aktif yang seharusnya menjadi teladan masyarakat, namun justru tersandung masalah perlindungan keluarga.
Alasan Kejaksaan Bersikap Tegas
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan bahwa penahanan ini telah memenuhi syarat objektif (ancaman pidana di atas 5 tahun) dan syarat subjektif (mencegah tersangka melarikan diri atau memengaruhi saksi). Langkah ini juga diambil untuk menjawab tuntutan keadilan dari pihak korban yang telah menunggu kepastian hukum selama bertahun-tahun.
Langkah Selanjutnya
Mokris Lay akan mendekam di Rutan Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan sembari menunggu JPU menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang. Penahanan ini juga membuka peluang adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kota Kupang jika statusnya segera naik menjadi terdakwa.
Terus pantau blog kami untuk perkembangan kasus ini.
Penulis: LL//gpi
Doc: dwn//gpi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar