KUPANG, Pena Indonesia – Menyikapi dinamika sosial terkait rencana pembangunan Masjid Darul Amanah di Kelurahan Liliba, Yayasan Darul Amanah Insan Mulya Kupang akhirnya angkat bicara. Melalui siaran pers resmi pada Minggu (25/1/2026), pihak yayasan menegaskan sikap hormat mereka terhadap langkah mediasi yang diambil Pemerintah Kota Kupang demi menjaga harmoni di tengah masyarakat.
Komitmen Taat Asas
Ketua Dewan Pembina Yayasan, Dr. Khalid Moenardi, bersama Ketua Yayasan, Drs. Anshar Usman, M.Si, menyatakan bahwa penghentian aktivitas pembangunan fisik telah dilakukan secara total. Langkah ini diambil sesaat setelah diterimanya Surat Teguran I dari Dinas PUPR Kota Kupang.
“Kami menegaskan bahwa sejak teguran resmi dilayangkan, tidak ada lagi aktivitas konstruksi. Yang terlihat di lokasi hanyalah mobilisasi pengembalian alat dan perataan lahan, bukan kelanjutan pembangunan,” tegas pihak Yayasan.
Kronologi dan Fakta Lapangan
Menanggapi simpang siur informasi yang beredar, Yayasan memaparkan fakta-fakta administratif yang telah ditempuh sejak tahun 2021:
- Audiensi Intensif: Yayasan mengklaim telah melakukan sembilan kali audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tingkat Kelurahan hingga FKUB dan Kesbangpol.
- Proses Perizinan: Saat ini, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sedang diproses melalui mitra teknis dan dikoordinasikan dengan Dinas PUPR.
- Klarifikasi Dukungan: Yayasan menepis isu adanya "transaksi" dalam pengumpulan dukungan warga. Pengambilan data KTP disebut murni sukarela tanpa sangkut paut dengan pembagian daging qurban seperti yang diisukan.
Meluruskan Data Spasial
Terkait keberatan sebagian pihak mengenai jarak rumah ibadah, Yayasan meluruskan bahwa Masjid Al Mujahidin Lanud El Tari berjarak sekitar 1,3 km, sementara Masjid Al Faidah RS Oesapa berjarak lebih dari 2,5 km. Data ini menyanggah klaim sebelumnya yang menyebut adanya masjid dalam radius 500 meter.
Selain itu, pihak Yayasan juga memaparkan data populasi Muslim di sekitar lokasi yang mencapai puluhan Kepala Keluarga (KK), termasuk sembilan KK di Kompleks PTA yang berbatasan langsung dengan lokasi lahan wakaf tersebut.
Menjaga "Rumah Bersama"
Yayasan Darul Amanah menegaskan bahwa tujuan utama pembangunan ini adalah murni untuk penyediaan fasilitas ibadah bagi warga Muslim Liliba tanpa ada niat sedikit pun untuk mengoyak toleransi yang telah terjaga di Kota Kupang.
Saat ini, lahan tersebut hanya digunakan untuk aktivitas ibadah rutin dan pengajian santri TPQ dengan tetap mengedepankan ketenangan lingkungan. Yayasan pun mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi dokumen kepada Pemerintah Kota Kupang dan berkomitmen mematuhi setiap keputusan hukum yang berlaku,” tutup pernyataan tersebut.
Editor: LL//gpi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar