KUPANG, Pena Indonesia – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan catatan kritis terhadap potret pelayanan publik di wilayah tersebut. Dalam laporan refleksi periode 2021–2025, Ombudsman menemukan bahwa meski kesadaran masyarakat melapor meningkat, namun perbaikan sistem pelayanan oleh penyelenggara negara masih bergerak di tempat.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sepanjang lima tahun terakhir, pihaknya telah menangani sebanyak 1.278 laporan. Angka yang terus merangkak naik ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari ekspektasi publik yang besar terhadap hak-hak administratif mereka yang seringkali terabaikan.
Penundaan Berlarut: Penyakit Kronis Birokrasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Ombudsman menemukan dua pola maladministrasi yang paling dominan di NTT: tidak memberikan pelayanan dan penyelesaian pelayanan yang berlarut-larut.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa kepastian waktu dan konsistensi standar layanan masih menjadi barang mewah di banyak instansi.
Sebaran laporan yang masih terkonsentrasi di Kota Kupang juga memberi sinyal adanya ketimpangan akses informasi dan jangkauan pengawasan di wilayah pelosok NTT,” tegas Max Jemadu dalam forum refleksi yang dihadiri Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Rabu (7/1).
Bedah 4 Fokus Strategis Tahun 2026
Berangkat dari evaluasi tersebut, Ombudsman NTT menetapkan empat sektor layanan dasar sebagai prioritas pengawasan tahun 2026. Sektor-sektor ini dipilih karena bersentuhan langsung dengan kesejahteraan dan martabat masyarakat kecil:
1. Sektor Pendidikan: Memutus Rantai Pungutan Liar
Ombudsman menaruh perhatian serius pada tata kelola pendanaan di SMA, SMK, dan SLB. Meski telah ada Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025, praktik pungutan pendidikan yang tidak terukur masih menghantui. Fokus pengawasan akan diarahkan pada penghapusan sanksi administratif bagi peserta didik yang tidak mampu membayar, yang selama ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan prinsip pelayanan publik.
2. Sektor Kesehatan: Standarisasi 12 RS Pratama
Temuan mengejutkan muncul pada sektor kesehatan. Sebanyak 12 Rumah Sakit Pratama milik pemerintah kabupaten di NTT tercatat belum memenuhi standar minimum. Masalahnya sistemik: mulai dari kekurangan tenaga kerja medis hingga minimnya alat kesehatan yang membuat mereka sulit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ombudsman mendesak adanya sinkronisasi antara pembangunan fisik gedung dengan pemenuhan standar operasional.
3. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Hak Atas Kompensasi
Ombudsman mengendus adanya kesenjangan antara iuran yang dibayar peserta JKN dengan realitas layanan di lapangan. Terbatasnya fasilitas kesehatan di NTT seringkali membuat hak peserta tidak terpenuhi secara utuh. Tahun 2026, Ombudsman akan mendorong kebijakan kompensasi bagi peserta yang tidak mendapatkan layanan sesuai haknya karena keterbatasan fasilitas negara.
4. Sektor Pertanian: Transparansi Pupuk Bersubsidi
Minimnya laporan masyarakat mengenai pupuk bersubsidi justru dianggap sebagai "anomali". Ombudsman menduga petani di NTT belum memahami hak-hak mereka atau tidak tahu harus melapor ke mana. Pengawasan proaktif akan dilakukan untuk memastikan distribusi pupuk tepat sasaran dan tepat harga di tingkat akar rumput.
Menuju Pengawasan Berbasis Data
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menekankan bahwa refleksi 2021-2025 adalah fondasi untuk kebijakan 2026 yang lebih tajam. Ia menggarisbawahi bahwa evaluasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan momentum perbaikan sistemik.
Senada dengan hal itu, Max Jemadu menutup dengan penegasan bahwa perubahan paradigma sangat diperlukan. "Pelayanan publik harus berjalan karena sistem yang akuntabel dan berorientasi pada pemenuhan hak warga, bukan sekadar reaksi karena adanya keluhan yang viral atau laporan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan peta jalan yang jelas untuk tahun 2026, Ombudsman NTT berkomitmen memastikan negara hadir melalui layanan publik yang adil, berkualitas, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh rakyat di bumi Flobamora.
Penulis: dwn//gpi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar