Rabu, 28 Januari 2026

Buktikan Ketegasan, Kejari Kota Kupang Resmi Tahan Anggota DPRD Mokris Lay


KUPANG, PenaIndonesia – Keraguan publik terhadap nyali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam menangani kasus hukum pesohor politik akhirnya terjawab. Pada Rabu (28/1/2026), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, mengambil langkah berani dengan resmi menahan anggota DPRD Kota Kupang aktif, Mokris Lay.

​Mokris Lay ditahan atas dugaan kasus Penelantaran Istri dan Anak serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penahanan ini dilakukan sesaat setelah proses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Patahkan Spekulasi Publik

Sebelumnya, sempat muncul skeptisisme di tengah masyarakat yang menduga bahwa Mokris Lay tidak akan ditahan mengingat statusnya sebagai wakil rakyat. Spekulasi ini diperkuat setelah tersangka sempat tidak ditahan oleh pihak Polda NTT meski statusnya sudah naik menjadi tersangka.

​Namun, Shirley Manutede menegaskan bahwa hukum tidak pandang bulu. Penahanan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan keadilan.

​"Keputusan penahanan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan analisis yuridis yang komprehensif, bukan karena tekanan atau opini publik," ujar Shirley tegas.


Landasan Hukum Penahanan

​Dalam keterangannya, Kajari merinci dua landasan hukum utama yang memperkuat prosedur penahanan tersebut, yakni:

  1. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981):
    • Pasal 21 ayat (1): Adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
    • Pasal 21 ayat (4) huruf a: Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman penjara lima tahun atau lebih.
  2. KUHP Baru (UU No. 20 Tahun 2025):
    • Pasal 99 ayat (5) & Pasal 100 ayat (5): Memberikan kewenangan penahanan demi kepentingan penuntutan setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21) secara formil maupun materil.

Bantahan Tersangka Gugur oleh Fakta Hukum

​Meskipun dalam proses pemeriksaan Mokris Lay sempat mengelak dan menyatakan tidak menelantarkan keluarganya, Kejari Kota Kupang menyatakan sebaliknya. Berdasarkan alat bukti yang sah, seluruh unsur tindak pidana penelantaran istri dan anak telah terpenuhi secara hukum.

​Dengan penahanan ini, Mokris Lay akan menjalani masa tahanan titipan sembari menunggu proses persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Secercah Harapan di Namosain: Saat Kemanusiaan Mengetuk Pintu Keluarga Nunbala

​ KUPANG, 15 April 2026 – Di sudut Kelurahan Namosain, Kota Kupang, angin laut membawa aroma garam yang kontras dengan sunyinya sebuah rum...