Kamis, 29 Januari 2026

BPK RI Mulai Audit LKPD Kota Kupang 2025, Sekda: Pimpinan OPD Dilarang Keluar Daerah!

KUPANG, Pena Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memulai rangkaian pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025. Dimulainya audit ini ditandai dengan Entry Meeting yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Eduard Pelt, S.H., di Ruang Rapat Garuda, Kamis (29/1).
​Kehadiran tim BPK RI dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan NTT II, Jeffry Tagor Herianto Sitohang. Agenda ini menjadi krusial sebagai tahap awal pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebelum memasuki pemeriksaan terinci.

Berfokus pada Kewajaran dan Kepatuhan
​Dalam arahannya, Jeffry Tagor menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini bertujuan menilai kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Aspek yang menjadi bidikan utama meliputi kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

​"Laporan yang diperiksa mencakup LRA, Neraca, hingga Catatan atas Laporan Keuangan. Mengingat saat ini masih dalam tahap penyusunan, kami meminta seluruh Kepala OPD segera menuntaskan pertanggungjawaban keuangan untuk mempercepat kerja BPKAD," ujar Jeffry Tagor.

​Pemeriksaan pendahuluan ini dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Maret 2026. Targetnya adalah memastikan kecukupan waktu bagi BPK dalam memvalidasi seluruh akun laporan keuangan daerah secara komprehensif.

​Instruksi Tegas: "Standby" di Tempat
​Merespons dimulainya audit tersebut, Sekda Kota Kupang, Jeffry Eduard Pelt, mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh jajarannya. Ia menegaskan komitmen penuh Pemkot Kupang untuk mendukung kelancaran tim pemeriksa.

​Satu poin krusial yang ditegaskan Sekda adalah larangan meninggalkan tempat bagi para pejabat selama masa pemeriksaan berlangsung.
​"Ini penegasan Bapak Wali Kota. Seluruh pimpinan perangkat daerah, Camat, hingga Direktur Perumda dilarang melakukan perjalanan luar daerah tanpa izin langsung. Semua harus fokus dan berada di tempat karena dokumen administrasi ada di kantor masing-masing," tegas Jeffry Pelt.

Tanggung Jawab Melampaui Jam Kerja
​Sekda juga mengingatkan agar setiap permintaan dokumen dari tim BPK segera direspons dengan cepat tanpa birokrasi yang berbelit. Menurutnya, akuntabilitas keuangan tidak boleh terhambat oleh batasan waktu formal.

​"Tanggung jawab kita tidak mengenal jam kerja. Seluruh jajaran harus siap kapan pun dibutuhkan. Kedisiplinan dan kerja sama OPD akan menentukan kualitas opini keuangan kita," pungkasnya.

​Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally, para Kepala Perangkat Daerah, serta jajaran tim pemeriksa BPK RI Perwakilan NTT.

​Source: Prokopim Setda Kota Kupang
Editor: dwn//gpi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Secercah Harapan di Namosain: Saat Kemanusiaan Mengetuk Pintu Keluarga Nunbala

​ KUPANG, 15 April 2026 – Di sudut Kelurahan Namosain, Kota Kupang, angin laut membawa aroma garam yang kontras dengan sunyinya sebuah rum...