Kamis, 11 Desember 2025

 Peserta JKN Harus Beli Obat & Tes Luar? Ombudsman NTT Serius Tindak Kompensasi

Kupang, Pena Indonesia – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT kembali menunjukkan peran sebagai pengawas independen layanan publik melalui Kajian Singkat (Rapid Assessment) tentang akses kompensasi pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di NTT. Kegiatan yang diadakan Keasistenan Bidang Pencegahan ini bertujuan mengkonfirmasi data temuan lapangan bersama pemangku kepentingan kesehatan di Ruang Flores Hotel Harper Kupang, Kamis (11/12).

Acara berbentuk forum diskusi yang dimulai pukul 09.00 Wita dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur RSUD, serta Pimpinan BPJS Kesehatan dari semua cabang di NTT.
 
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Ombudsman NTT, Yosua Karbeka, S.H., M.H., menegaskan bahwa mutu layanan adalah inti pengawasan Ombudsman. Ia mengatakan mutu layanan tidak hanya terukur dari aturan resmi, tetapi juga dari pengalaman nyata masyarakat yang mendapatkan manfaatnya.
 
“Pemerintah harus memberikan kepastian jaminan kesehatan lengkap bagi rakyat. Tapi, penerapan JKN di NTT masih banyak disoroti oleh peserta,” tegasnya.
 
Ia mengutip laporan Kompas.id (14/03/2023) yang menyatakan bahwa meskipun peserta JKN di NTT sudah mencapai 98,8% dan mencapai Universal Health Coverage (UHC), kondisi ini tidak diikuti dengan peningkatan fasilitas dan mutu layanan. Akibatnya, peserta JKN sering kesulitan mengakses layanan yang layak.
 
Kondisi ini membuat Ombudsman NTT melakukan kajian untuk memberikan saran perbaikan, agar pasien mendapatkan hak kompensasi layanan JKN dan tidak mengalami kerugian. Forum konfirmasi data ini menjadi ruang kerja sama strategis.
 
“Hasil kajian akan kami susun dalam laporan yang diberikan ke pihak terkait, dan Ombudsman akan memantau agar rekomendasi benar-benar dijalankan,” tegas Plt. Kepala Ombudsman.
 
Selain mengkonfirmasi temuan, Ombudsman dan peserta diskusi juga membahas cara perbaikan yang bisa diterapkan segera.
 
Di forum yang sama, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Ola Mangu Kanisius, S.H., M.H., menjelaskan bahwa data kajian yang dikumpulkan Maret–Agustus dari 10 kabupaten/kota sudah dikonfirmasi bersama semua pihak.
 
“Kami minta pendapat ahli untuk menyusun saran perbaikan akses kompensasi JKN,” jelasnya.
 
Salah satu temuan utama adalah tentang kompensasi obat. Peserta JKN masih harus membeli obat di luar fasilitas kesehatan ketika ada kekosongan obat yang seharusnya tidak dibayar oleh mereka.
 
Ombudsman juga menemukan bahwa pemeriksaan laboratorium penyakit hipertiroid di RSUD Flores Timur, Lembata, dan Kupang masih terbatas. Peserta JKN harus membayar pemeriksaan TSH dan T4 di laboratorium luar RSUD.
 
“Seharusnya RSUD bekerja sama dengan laboratorium atau klinik lain untuk rujukan parsial. Ini adalah bentuk kompensasi yang harus diberikan agar masyarakat tidak membayar tambahan,” kata Kanisius.
 
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman menegaskan bahwa kompensasi JKN bukan pilihan semata, tetapi hak peserta seperti yang diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
 
“Ombudsman ingin memastikan masyarakat tidak rugi karena layanan publik, terutama terkait hak kompensasi JKN. Kami mendorong ekosistem layanan kesehatan di NTT yang jujur dan bebas kesalahan administrasi,” tegas Yosua Karbeka.
 
Melalui temuan dan langkah serius ini, Ombudsman NTT memperkuat posisinya sebagai garda terdepan dalam memastikan layanan kesehatan yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

Penulis: dwn//gpi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

​Melki Laka Lena: ASN Harus Jadi Teladan Pajak, Jangan Hanya Tahu Pakai Kendaraan Dinas

KUPANG, PENA INDONESIA – Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa kepatuhan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemprov ...