Selasa, 16 Desember 2025

Pergub 53/2025 Diutamakan Ombudsman NTT untuk Tata Kelola Pendanaan Pendidikan yang Transparan

Kupang, Pena Indonesia — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menegaskan tekadnya menyelesaikan keluhan warga tentang pendanaan pendidikan melalui kerja sama dan cara yang membangun, tanpa mengesampingkan wewenang hukum sebagai pengawas pelayanan publik.

Tekad itu diutarakan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Keluhan Masyarakat terkait Pendanaan Pendidikan Provinsi NTT yang berlangsung selama tiga hari secara tertutup, Selasa (16/12), di Hotel Harper Kupang. Acara ini dihadiri oleh Inspektorat Daerah NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, serta SMK Negeri 6 Kupang — sekolah yang menjadi objek keluhan tertentu.
 
Dalam pidatonya, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lembaga ini menjalankan tugas pengawasan melalui dua jalur utama: mencegah kesalahan administrasi dan menindaklanjuti keluhan.
 
“Ketika menangani keluhan, Ombudsman berhak memberikan usulan perbaikan pelayanan dan peraturan, dengan rekomendasi yang harus dipatuhi sesuai aturan hukum,” ungkapnya.
 
Meskipun memiliki kekuatan hukum yang solid, Ombudsman NTT lebih memilih pendekatan yang mendialog dan meyakinkan. Menurut Yosua, wewenang memanggil paksa atau memberlakukan sanksi pidana jarang sekali digunakan, karena sebagian besar keluhan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kerja sama.
 
Data Ombudsman RI NTT menunjukkan jumlah keluhan warga cukup stabil selama tiga tahun terakhir: 1.064 pada 2023, 1.188 pada 2024, dan 1.027 hingga 9 Desember 2025 — yang menunjukkan bahwa masyarakat terus aktif dalam mengawasi pelayanan publik.
 
Mengenai keluhan pendanaan di SMK Negeri 6 Kupang, Yosua menekankan bahwa ini tidak berarti masalah hanya ada di sekolah itu. Namun, sedikitnya jumlah pelapor menunjukkan bahwa sebagian warga masih merasa takut untuk mengadu.
 
“Mengadu adalah hak setiap warga negara dan bagian dari cara mengevaluasi pelayanan publik,” tegasnya.
 
Di sisi lain, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Keluhan Ombudsman RI NTT Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rapat ini juga memfokuskan pada penerapan Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang penggalangan dana pendidikan. Pergub ini menuntut sekolah menyesuaikan praktik pungutan paling lambat dua bulan setelah diberlakukan. Kehadiran SMK Negeri 6 Kupang dan Dinas Pendidikan dianggap krusial untuk menjelaskan langkah-langkah penyesuaian serta cara membina dan mengawasi penerapan aturan itu.
 
Setelah Pergub 53/2025 berlaku, seluruh masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam pendanaan pendidikan, dengan klasifikasi berdasarkan pendapatan orang tua. Ombudsman menekankan perlunya prosedur standar untuk menilai kemampuan membayar, agar Iuran Pendidikan Partisipatif (IPP) benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
 
“Jangan sampai yang mampu membayar penuh menyatakan hanya mampu sedikit, atau sebaliknya. Partisipasi orang tua harus sesuai kemampuan agar penggalangan dana sesuai dengan Pergub 53/2025,” kata Yosua.
 
Ombudsman juga mendorong masyarakat untuk memantau penerapan pergub di sekolah. Jika ada penyimpangan atau pungutan yang tidak pantas, warga dapat melaporkan ke Ombudsman agar ditangani bersama sekolah dan Dinas Pendidikan NTT, sehingga tata kelola pendanaan pendidikan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan adil.
#OmbudsmanRI
#OmbudsmanRINTT
#AwasiTegurdanLaporan 
Via : 0811-145-3737

Penulis: dwn//gpi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Secercah Harapan di Namosain: Saat Kemanusiaan Mengetuk Pintu Keluarga Nunbala

​ KUPANG, 15 April 2026 – Di sudut Kelurahan Namosain, Kota Kupang, angin laut membawa aroma garam yang kontras dengan sunyinya sebuah rum...