Kamis, 18 Desember 2025

​Misteri Berdarah Oesapa: Imbo Tulung Bongkar "Benang Kusut" di Balik Penetapan Dua Tersangka Kasus Delfi–Lucky​

KUPANG — Di bawah terik matahari Kupang, Selasa (16/12/2025), suasana di Mapolda NTT terasa lebih berat dari biasanya. Hampir dua tahun berlalu sejak malam kelabu 9 Maret 2024 di Jalan Samratulangi, namun arwah Delfi Susanti Foes dan Lucky Renaldi Sanu seolah belum tenang.

​Di tengah ketidakpastian itu, Imbo Tulung, sang pengacara keluarga korban, berdiri tegak. Bukan untuk memuji, melainkan menggugat. Dengan nada yang tajam namun terukur, ia mempertanyakan "kemenangan kecil" penyidik yang baru saja menetapkan dua nama—Jevan Bones dan Vikram Bones—sebagai tersangka.

​Bagi Imbo, penetapan tersangka ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kekhawatiran baru: Apakah ini keadilan yang sesungguhnya, atau hanya sekadar formalitas yang rapuh?

Konstruksi Hukum di Ujung Tanduk

​Imbo menatap tajam proses penyidikan yang telah berjalan lambat. Ia mengapresiasi langkah maju polisi, namun di balik itu, ia mencium aroma kejanggalan yang menyengat.

"Kami punya rekaman pengakuan terduga pelaku. Namun, konstruksi penetapan tersangka oleh polisi justru berbeda jauh. Jika rekaman ini diabaikan sekarang, apa gunanya nanti di persidangan?" gugat Imbo.

​Kekhawatiran sang pengacara bukan tanpa alasan. Polisi membatasi peristiwa sadis tersebut hanya pada dugaan "tendangan". Bagi Imbo, narasi ini terlalu sederhana untuk sebuah hilangnya dua nyawa. Ia memperingatkan bahwa konstruksi hukum yang lemah ini bisa menjadi celah fatal.

"Jika hanya soal tendangan, ini akan sangat mudah dibantah dan dipatahkan di pengadilan. Lalu, siapa yang akan bertanggung jawab jika pelaku bebas?" tanyanya retoris.

Misteri Jenazah Tanpa Otopsi

​Drama semakin memuncak ketika Imbo menyentuh "jantung" pembuktian kasus pembunuhan: Otopsi.

​Hingga detik ini, tubuh kaku kedua korban tidak pernah diotopsi. Imbo mempertanyakan validitas "Gelar Perkara" yang dilakukan penyidik tanpa bukti medis forensik yang mutlak tersebut.

"Sebelum menetapkan tersangka, gelar perkara itu dasarnya apa? Tanpa otopsi, bagaimana penyidik bisa yakin dengan penyebab kematian yang sesungguhnya?" desak Imbo, menyuarakan jeritan hati keluarga yang merasa ada kepingan puzzle yang sengaja disembunyikan.

Polda NTT Menjawab: Berkas Sudah di Meja Jaksa

​Di sisi lain, tembok Mapolda NTT tetap kokoh. Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, pada Rabu (10/12/2025), dengan tenang menyatakan bahwa "bola panas" kini ada di tangan Kejaksaan.

​Patar mengklaim penetapan tersangka Jevan dan Vikram bukan tindakan gegabah. "Kami punya saksi, kami punya ahli, dan kami sudah olah TKP," tegasnya.

​Terkait bukti medis, Patar membuka fakta baru: sebuah dokumen visum et repertum dari RS W.Z. Yohannes tertanggal 21 Maret 2024. Namun, pernyataan ini justru menjadi ironi tragis—keluarga korban mengaku tidak pernah diberitahu tentang keberadaan visum tersebut sejak awal kasus bergulir.

Harapan di Tengah Kabut

​Meski penuh keraguan, pertemuan dengan Wakapolda NTT, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, menjadi setitik cahaya di lorong gelap ini. Imbo menyampaikan apresiasi atas respons Wakapolda yang turun tangan langsung mengawasi kasus.

​Janji jenderal bintang satu itu memberikan sedikit napas lega bagi keluarga korban yang lelah menanti. Namun, pertanyaan besar Imbo Tulung tetap menggantung di langit Kota Kupang:

​Apakah penetapan dua tersangka ini adalah pintu gerbang menuju keadilan sejati bagi Delfi dan Lucky, ataukah hanya babak baru dari sebuah sandiwara hukum yang belum usai?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Secercah Harapan di Namosain: Saat Kemanusiaan Mengetuk Pintu Keluarga Nunbala

​ KUPANG, 15 April 2026 – Di sudut Kelurahan Namosain, Kota Kupang, angin laut membawa aroma garam yang kontras dengan sunyinya sebuah rum...