Kepala BPTD Kelas II NTT, Robert N. I. Tail, S.Si.T., M.M., menegaskan bahwa program ongkos nol ini ditujukan untuk membuka ruang gerak dan kesempatan bersosialisasi yang lebih luas bagi penyandang disabilitas di NTT. "Selama ini mereka kurang diberi kesempatan — ini adalah celah yang harus kita perbaiki," ujarnya.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., memberikan apresiasi kuat, menyatakan inisiatif ini sebagai langkah penting mewujudkan kesetaraan pelayanan publik. "Ombudsman sejak 2015 memperhatikan kualitas layanan bagi disabilitas. Di NTT, ini adalah langkah baru dan kami apresiasi kinerja BPTD yang mulai menerapkan layanan non-diskriminatif," katanya. Ia menekankan bahwa isu disabilitas tidak hanya soal sarana ramah difabel, tetapi juga perubahan sikap dan perilaku petugas di lapangan.
Turut berbicara, Asisten Muda Perwakilan Ombudsman RI Prov. NTT, Siti Qulsum, S.KM., menekankan pentingnya penyusunan Standar Pelayanan (SP) yang komprehensif — mencakup sarana prasarana, kompetensi SDM, dan SOP teknis — sebelum program dilaksanakan. Ia juga merekomendasikan agar komunitas penyandang disabilitas dilibatkan langsung dalam perumusan kebijakan, mengingat kebutuhannya yang teknis dan beragam.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk merumuskan model layanan yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan. Ombudsman akan mengawal proses ini, sementara Yosua menambahkan bahwa nantinya penyandang disabilitas dapat menikmati angkutan Damri, Sinar Jaya, dan Ferry Perintis ASDP secara gratis di 37 trayek darat dan 26 lintasan penyebrangan.
Program tarif gratis ini rencananya akan diluncurkan pada 1 Januari 2026, sebagai wujud nyata hak mobilitas yang layak, aman, dan setara bagi penyandang disabilitas di NTT — membuktikan negara tidak meninggalkan siapa pun.
Penulis: dwn//gpi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar