Kamis, 18 Desember 2025

Lamban dan Mandek, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kupang Sejak 2023 Tuai Sorotan

​KUPANG – Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Unit PPA Polresta Kupang Kota kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Laporan yang diajukan oleh Yati, warga Oesapa Selatan, sejak Januari 2023 silam, dinilai berjalan di tempat dan kehilangan arah substansi.

​Ibu korban merasa keadilan bagi putrinya, HSD, seolah terhambat oleh proses birokrasi hukum yang berlarut-larut tanpa kepastian yang jelas hingga memasuki tahun 2025.

​Kronologi: Hilangnya Korban hingga Laporan Polisi

​Persoalan ini bermula saat korban HSD dilaporkan hilang dari rumah sejak 2 Januari hingga 9 Januari 2023. Setelah pencarian mandiri, korban akhirnya ditemukan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Kayu Putih bersama terlapor berinisial HMSA, yang merupakan sepupu sekaligus pacar korban.

​Berdasarkan pengakuan HSD kepada ibunya, ia telah mengalami persetubuhan berulang kali selama masa pelariannya tersebut. Hal inilah yang mendasari Yati melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota dengan nomor laporan STTLP/26/I/2023/SPKT.

​Kejanggalan mulai dirasakan pelapor saat proses penyidikan berlangsung. Alih-alih mendalami kejadian pada Januari 2023 sesuai laporan, penyidik justru menarik fokus perkara ke peristiwa lama yang diklaim terjadi pada 22 Januari 2022.

​Pergeseran fokus ini dianggap menyulitkan pembuktian, karena jaksa meminta bukti-bukti lampau seperti rekaman CCTV dan saksi yang sulit dihadirkan setelah satu tahun berlalu.

​"Kami melaporkan kejadian Januari 2023, tapi kenapa penyidik malah fokus ke peristiwa tahun 2022? Ini jelas menyulitkan posisi kami sebagai korban," keluh Yati.

​Dugaan Intervensi dan Intimidasi​Lambannya penanganan kasus ini memicu spekulasi miring. Berdasarkan pendampingan dari Rumah Harapan GMIT, muncul dugaan bahwa mandeknya kasus ini dipengaruhi oleh latar belakang keluarga terlapor. Orang tua HMSA disebut-sebut merupakan perwira polisi aktif di Polda NTT.

​Tak hanya itu, pihak pelapor juga mengungkap adanya dugaan intimidasi:

  • Permintaan Cabut Laporan: Orang tua terlapor diduga menekan ayah korban untuk menarik laporan polisi.
  • Pernyataan Menekan: Adanya ucapan-ucapan yang dinilai merendahkan dan berpotensi menghambat jalannya proses hukum.

​Koordinasi Lamban Antara Polisi dan Jaksa

​Hingga April 2024, pihak kejaksaan menyatakan bahwa petunjuk jaksa (P-19) belum juga dipenuhi oleh penyidik sejak berkas dikembalikan pada Januari 2023. Selama lebih dari 15 bulan, perkara ini seolah tersangkut di meja penyidik yang sudah mengalami dua kali pergantian personel.

​Harapan Korban

Yati menegaskan bahwa dirinya hanya menuntut profesionalisme dan transparansi dari aparat penegak hukum. Ia berharap tidak ada "hak istimewa" bagi siapa pun di mata hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan masa depan anak di bawah umur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Secercah Harapan di Namosain: Saat Kemanusiaan Mengetuk Pintu Keluarga Nunbala

​ KUPANG, 15 April 2026 – Di sudut Kelurahan Namosain, Kota Kupang, angin laut membawa aroma garam yang kontras dengan sunyinya sebuah rum...