Sabtu, 13 Desember 2025

Korupsi MTN Rp50 Miliar: Mantan Pimpinan Bank NTT Alex Riwu Kaho Jadi Tersangka, Ancaman 20 Tahun Penjara

KUPANG, Pena Indonesia– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho (disingkat Alex), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/12/2025), Alex langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Kupang, mulai dari tanggal penahanan hingga 31 Desember 2025.

Dalam konferensi pers di Kupang, Kajati NTT Roch Adi Wibowo mengungkapkan bahwa penyidikan telah memeriksa 73 saksi dan menetapkan lima orang tersangka, termasuk Alex yang pada Maret 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT. Kasus ini bermula dari pembelian produk MTN PT SNP pada bulan yang sama, di mana proses investasi dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) dan tidak mematuhi prinsip kehati-hatian sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank NTT.
 
Menurut Kajati, pada 6 Maret 2018, Alex menyetujui telaahan Divisi Treasury tanpa analisis memadai terhadap kondisi keuangan PT SNP. Padahal, perusahaan tersebut memiliki rating ID A dari PEFINDO yang menandakan risiko gagal bayar yang perlu diperhatikan serius. Alex juga disebut menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan MTN VI SNP Tahap I, yang kemudian ditindaklanjuti oleh PT MNC Sekuritas dengan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018. Bank NTT akhirnya mentransfer dana Rp50 miliar ke rekening PT MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018.
 
Kejati juga menemukan adanya aliran fee ilegal yang diterima beberapa pihak melalui rekening PT Tunas Tri Artha sebagai selling agent. Pada 2020, PT SNP gagal membayar kupon bunga sebanyak delapan kali dan tidak mampu melunasi kewajiban saat jatuh tempo, bahkan terbukti menggunakan data keuangan yang tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN. Laporan BPK RI pada Oktober 2025 menyimpulkan bahwa investasi ini menyebabkan kerugian keuangan negara minimal Rp50 miliar atau total loss.
 
Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selainnya, Kejati juga telah menahan empat tersangka lain yang terlibat, yang dibawa dari Jambi ke Kupang pada hari yang sama untuk mempercepat penyidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wagub Johni Asadoma: Jangan Tunggu Sekarat, Deteksi Dini Kanker Itu Harga Mati!

KUPANG, Pena Indonesia – Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, melempar peringatan keras kepada warga, khususnya kaum perempuan di NTT. Pesanny...