Jumat, 12 Desember 2025

RSUD SK Lerik Kupang Tetapkan Mekanisme Terstruktur Penanganan Pasien Gawat Darurat

Kupang, Pena Indonesia – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik Kota Kupang menegaskan komitmen penanganan cepat terhadap pasien gawat darurat. Hal itu disampaikan direktur RSUD SK Lerik, drg. Dian Sukmawati Arkiang dalam pertemuan di kantor Camat Alak, Kamis (11/12), yang juga menjelaskan mekanisme penanganan kasus khusus dan definisi gawat darurat.

Pasien gawat darurat diartikan sebagai kondisi di mana nyawa terancam atau berpotensi kecacatan, yang membutuhkan tindakan segera seperti operasi. Kriteria ini tidak berlaku untuk penyakit ringan seperti batuk atau pilek. Masyarakat diimbau membawa yang mengalami kondisi darurat sejati ke rumah sakit segera.
 
Meskipun penanganan darurat diutamakan, mekanisme pembiayaan dan administrasi tetap mengikuti jalur yang berlaku:
 
- Kasus Kecelakaan: Seharusnya ditanggung Jasa Raharja, namun kendala sering muncul akibat tidak adanya pelaporan oleh keluarga ke pihak berwajib.
- Kasus Gawat Darurat Umum: Ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan memprioritaskan penjaminan melalui Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 
Melalui langkah ini, diharapkan penanganan kasus gawat darurat di RSUD SK Lerik menjadi lebih efisien dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Penulis: dwn//gpi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wagub Johni Asadoma: Jangan Tunggu Sekarat, Deteksi Dini Kanker Itu Harga Mati!

KUPANG, Pena Indonesia – Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, melempar peringatan keras kepada warga, khususnya kaum perempuan di NTT. Pesanny...