Pasien gawat darurat diartikan sebagai kondisi di mana nyawa terancam atau berpotensi kecacatan, yang membutuhkan tindakan segera seperti operasi. Kriteria ini tidak berlaku untuk penyakit ringan seperti batuk atau pilek. Masyarakat diimbau membawa yang mengalami kondisi darurat sejati ke rumah sakit segera.
Meskipun penanganan darurat diutamakan, mekanisme pembiayaan dan administrasi tetap mengikuti jalur yang berlaku:
- Kasus Kecelakaan: Seharusnya ditanggung Jasa Raharja, namun kendala sering muncul akibat tidak adanya pelaporan oleh keluarga ke pihak berwajib.
- Kasus Gawat Darurat Umum: Ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan memprioritaskan penjaminan melalui Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui langkah ini, diharapkan penanganan kasus gawat darurat di RSUD SK Lerik menjadi lebih efisien dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Penulis: dwn//gpi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar