Senin, 08 Desember 2025

Kolaborasi KP2MI dan ILO: Implementasi Perekrutan Adil dan Pengawasan Responsif Gender Jadi Prioritas di NTT.

KUPANG, NTT – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan dalam peta migrasi tenaga kerja Indonesia. Hingga Agustus 2025, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT mencatat angka yang memprihatinkan: 93 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah ini meninggal dunia. Angka ini belum termasuk kasus pemulangan tak terlapor yang diprediksi jauh lebih besar.

​Merespons kondisi darurat ini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Pemerintah Provinsi NTT, menggandeng International Labour Organization (ILO), Jaringan Buruh Migran (JBM), dan APINDO, menggelar rangkaian strategi baru. Fokus utamanya adalah implementasi perekrutan yang adil (fair recruitment) dan pengawasan yang responsif gender.

Benang Kusut Masalah Migrasi di Lumbung PMI

​NTT kini menduduki peringkat ke-9 sebagai daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia, namun ironisnya juga menjadi salah satu provinsi dengan jumlah kasus bermasalah tertinggi. Kabupaten Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan (TTS) tercatat sebagai penyumbang kasus terbanyak.

​"Tren kasus dalam tiga tahun terakhir sangat mengkhawatirkan. Mulai dari sakit, depresi berat, masalah izin tinggal, hingga kematian," ungkap perwakilan penyelenggara dalam siaran pers bersama.

​Kajian JBM dan APINDO menyingkap fakta bahwa akar masalah bermula dari proses rekrutmen yang manipulatif. Pelanggaran berat kerap ditemukan, terutama di sektor domestik dan manufaktur yang didominasi perempuan. Modus yang lazim terjadi meliputi:

  • ​Informasi lowongan kerja palsu.
  • ​Penjeratan utang (debt bondage).
  • ​Penahanan dokumen identitas.
  • ​Pemaksaan kerja tanpa kontrak atau penandatanganan kontrak tanpa pemahaman isi.

Momentum Baru Lewat Pengawasan Desa

​Pembentukan KP2MI pada Oktober 2024 dijadikan momentum untuk merombak total tata kelola ini. Sejalan dengan amanat UU PPMI Pasal 76, pemerintah pusat dan daerah kini didorong membangun sistem pengawasan yang tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, melainkan menembus hingga ke tingkat desa.

​Inisiatif ini didukung oleh program PROTECT dari ILO dan Uni Eropa, yang menekankan bahwa pengawasan harus inklusif dan melibatkan masyarakat.

​Savitri Wisnuwardhani, Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran (JBM), menegaskan bahwa perbaikan sistem tidak bisa dilakukan secara serampangan. "Pemahaman mengenai perekrutan adil dan pengawasan responsif gender harus dibangun berdasarkan data lapangan. Setiap provinsi harus punya regulasi jelas untuk mencegah praktik penjeratan utang dan pungutan biaya berlebih," tegas Savitri.

Sinergi Lintas Sektor

​Dari sisi dunia usaha, APINDO bersama JBM tengah menyusun kode etik bagi asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Tujuannya adalah menciptakan ekosistem bisnis yang menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), di mana calon pekerja tidak lagi dipandang sebagai komoditas, melainkan subjek yang harus dilindungi hak-haknya sejak pra-keberangkatan.

​Pemerintah Provinsi NTT menyambut baik kolaborasi ini. Dengan kehadiran KP2MI dan BP3MI sebagai perpanjangan tangan pusat, diharapkan tidak ada lagi ego sektoral. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga aparat desa adalah kunci untuk memastikan warga NTT bisa bekerja ke luar negeri dengan aman, bermartabat, dan pulang dengan selamat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wagub Johni Asadoma: Jangan Tunggu Sekarat, Deteksi Dini Kanker Itu Harga Mati!

KUPANG, Pena Indonesia – Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, melempar peringatan keras kepada warga, khususnya kaum perempuan di NTT. Pesanny...