Selasa, 23 Desember 2025

Jangan Mau Diperas! Stok Pangan NTT Melimpah, Ombudsman Minta Warga 'Sikat' Pelanggar HET

KUPANG, Pena Indonesia – Menjelang puncak perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT mengirimkan pesan kuat kepada para spekulan: Tidak ada ruang untuk permainan harga.
​Dalam inspeksi mendadak ke Gudang Perum Bulog Kanwil NTT di Alak, Selasa (23/12), Plt. Kepala Ombudsman RI NTT, Yosua P. Karbeka, menegaskan bahwa melimpahnya stok pangan tidak boleh ternoda oleh praktik nakal di tingkat pengecer.

​HET Adalah Harga Mati
​Bulog telah menetapkan batas atas yang harus dipatuhi. Beras SPHP, yang menjadi tumpuan masyarakat, dipatok dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.100 per kilogram.
​"Seluruh mitra resmi wajib tunduk. Tidak ada alasan menjual di atas harga yang sudah ditetapkan," tegas Asisten Manajemen Logistik Bulog NTT, Dwi Cahyo Prasetyo.

​Untuk menjaga keadilan distribusi, setiap pembeli kini dibatasi maksimal dua karung beras SPHP. Langkah ini diambil untuk menutup celah penimbunan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di bawah pengawasan ketat Satgas Pangan Polda NTT.

​Stok Berlimpah: Rakyat Tak Perlu Panik
​Masyarakat NTT dipastikan tidak akan kekurangan pangan. Data terbaru mencatatkan stok yang sangat aman:
​Beras SPHP: 2.168 ton (plus tambahan 6.000 ton dalam perjalanan).
​Beras Premium: 175 ton.
​Gula Pasir: 315 ton.
​Minyak Goreng: 64.000 liter.
​Pasokan ini siap diguyur ke wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, Rote Ndao, hingga Sabu Raijua. Sepanjang tahun 2025 saja, lebih dari 32 ribu ton beras SPHP telah terserap ke masyarakat.

​Ombudsman: Jadilah Mata dan Telinga Kami
​Yosua Karbeka mengingatkan bahwa pengawasan terbaik ada di tangan rakyat. Ketersediaan stok di gudang tidak menjamin harga stabil jika pengawasan di pasar lemah.
​"Jangan diam jika menemukan harga di luar kewajaran. Masyarakat harus aktif melapor. Kami pastikan setiap aduan akan ditindaklanjuti secara serius demi melindungi hak publik," ujar Yosua.

​Saluran Pengaduan:
Jika Anda menemukan pelanggaran harga atau praktik penimbunan, segera laporkan ke:
​Call Center Ombudsman NTT: 0811-145-3737
​Kantor Bulog NTT: Jalan Palapa, Kupang.

Penulis: dwn//gpi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Secercah Harapan di Namosain: Saat Kemanusiaan Mengetuk Pintu Keluarga Nunbala

​ KUPANG, 15 April 2026 – Di sudut Kelurahan Namosain, Kota Kupang, angin laut membawa aroma garam yang kontras dengan sunyinya sebuah rum...