Menurut Dabigus, persoalan yang menjadi sorotan bukanlah satu kasus tunggal, melainkan dua kasus berbeda yang terjadi dalam rentang satu bulan, masing-masing melibatkan Sekretaris Desa dan seorang tenaga kesehatan (nakes) di desa tersebut. Kedua orang tersebut dinyatakan hamil di luar perkawinan, yang kemudian menjadi perbincangan luas di kalangan warga.
“Setelah mengetahui kasus ini, kami segera mengadakan pertemuan bersama kedua pihak yang bersangkutan, keluarga mereka, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta saksi yang ada. Dalam rapat tersebut, disepakati secara bersama agar keduanya melakukan pernikahan untuk menjaga nama baik semua pihak dan mencegah keresahan yang lebih luas di Desa Kolbano,” jelas Kades.
Namun, kesepakatan yang diharapkan untuk menyelesaikan masalah tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Sekretaris Desa menolak untuk melanjutkan proses pernikahan dengan alasan bahwa pria yang diduga menghamilinya telah meninggal dunia, sementara pihak keluarga juga tidak dapat memberikan keterangan jelas mengenai identitas pelaku. Sementara itu, nakes yang bersangkutan mengaku mengetahui siapa yang menghamilinya dan berjanji akan melangsungkan pernikahan, namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan meskipun diberikan waktu.
Melihat tidak adanya itikad baik dari kedua perangkat desa tersebut, Pemerintah Desa Kolbano kemudian mengambil langkah bertahap untuk menindaklanjuti. Tahapan awal dimulai dengan pemberian teguran tertulis, yang kemudian diikuti dengan surat peringatan pertama dan kedua. Karena tidak ada tanda-tanda progres penyelesaian masalah, keduanya kemudian diberhentikan sementara melalui dua surat keputusan (SK) yang terpisah.
“Kami melakukan semua tahapan tersebut secara cermat karena mereka tidak menunjukkan keseriusan untuk melaksanakan pernikahan seperti kesepakatan awal. Setiap langkah diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan aturan yang berlaku,” tegas Dabigus. Ia juga menambahkan bahwa nakes yang bersangkutan pada bulan Oktober telah dinyatakan lulus Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non-PNS (PPPK) di salah satu puskesmas di wilayah TTS.
Memasuki Januari 2025, tekanan dari warga semakin meningkat karena kasus tersebut telah menyebar luas dan memicu aksi protes berulang di depan kantor desa. Merespons desakan masyarakat, Pemerintah Desa kemudian mengirim surat rekomendasi pemberhentian kepada Camat Kolbano. Namun, setelah ditunggu selama 14 hari, tidak ada tanggapan apapun dari pihak kecamatan.
“Atas desakan masyarakat yang terus menerus dan tidak adanya respons dari camat, kami bersama tokoh masyarakat akhirnya sepakat untuk menerbitkan SK pemberhentian tetap kepada kedua perangkat desa tersebut,” ungkapnya.
Namun, situasi menjadi lebih kompleks pada Agustus 2025 ketika Inspektorat Kabupaten TTS melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pemberhentian terhadap Sekretaris Desa dianggap cacat prosedur karena tidak disertai rekomendasi resmi dari camat, yang merupakan syarat yang diatur dalam peraturan.
Dabigus menyampaikan bahwa ia dengan senang hati menghormati surat teguran yang telah diterimanya dari Bupati TTS terkait kasus ini. Namun, ia juga ingin meluruskan bahwa keputusan pemberhentian telah dilakukan melalui proses dan tahapan yang jelas, serta berdasarkan kesepakatan bersama dalam musyawarah yang melibatkan berbagai pihak.
“Kami sangat menghargai arahan dari Bupati dan meminta solusi yang jelas terkait SK pemberhentian yang sudah terlanjur diterbitkan, agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Kades Kolbano juga secara terbuka mempertanyakan alasan mengapa camat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang diminta Pemerintah Desa sejak awal proses penindakan tersebut, yang kemudian menjadi penyebab ketidaklengkapan prosedur.
Harapannya semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini tanpa memihak, demi keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Kolbano serta martabat semua pihak yang terlibat. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga nama baik desa dan kepentingan warga yang paling utama.(*)
Penulis: dwn//gpi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar