Menurut perwakilan masyarakat yang mewakili massa, yaitu Yandrits Manu, Timotius Sabunu, Daniel Lakapu, dan Yes Boimau, kasus ini telah menjadi perhatian besar di desa sejak beberapa minggu lalu. Mereka menyatakan bahwa Sekdes yang terlibat dianggap telah mencoreng nama baik Desa Kolbano dan melanggar harapan masyarakat yang mengharapkan perangkat desa menjadi contoh baik.
"Kita sudah lama mengusulkan agar Kades bertindak, dan akhirnya dia juga memberikan sanksi hingga surat pemberhentian sesuai rekomendasi kita," ungkap Yandrits Manu dalam percakapan singkat dengan warga yang berkumpul. Namun, kebingungan dan kemarahan muncul ketika Bupati TTS mengirimkan surat teguran tertulis tanggal 11 November 2025 dengan nomor DPMD.14.02.01/689/XI/2025 kepada Kades.
Dalam surat tersebut, Bupati menyatakan bahwa surat pemberhentian yang dikeluarkan Kades terhadap Sekdes tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa yang berlaku. Bupati juga memberikan peringatan bahwa jika dalam waktu 14 hari Kades tidak membatalkan surat pemberhentian tersebut, maka Kades sendiri akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara, yang dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen jika tidak diperbaiki.
Surat teguran ini menjadi pemicu kemarahan warga, yang merasa upaya mereka untuk menuntut keadilan tidak diperhitungkan. Mereka menegaskan bahwa akan terus mendesak Kades untuk tetap tegas dan tidak membatalkan surat pemberhentian. "Jika masalah ini tidak diselesaikan sesuai harapan masyarakat dalam waktu dekat, kita tidak ragu melakukan penyegelan kantor desa agar proses tidak terhenti semata-mata karena prosedur yang dianggap tidak adil," tegas Timotius Sabunu.
Sampai saat ini, Kades Dabigus D. Boimau belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan warga dan teguran dari Bupati. Suasana di sekitar Kantor Desa tetap tegang namun terkendali, dengan warga yang terus menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang.
Masalah ini menunjukkan bentrok antara harapan masyarakat akan ketegasan dalam menegakkan norma dan aturan prosedural yang berlaku di tingkat kabupaten. Semua pihak diharapkan dapat menemukan titik temu yang adil dan sesuai aturan untuk menyelesaikan kasus ini tanpa menimbulkan ketegangan yang lebih besar di tengah masyarakat Desa Kolbano.
Penulis: dwn//gpi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar