Senin, 24 November 2025

SMAN 3 Kota Kupang Diduga Langgar Peraturan Gubernur, Pungutan Tidak Sesuai Aturan

KUPANG – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Kupang menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari sejumlah orang tua peserta didik terkait pungutan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) yang diduga melanggar Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

​Orang tua mengeluhkan bahwa SMAN 3 Kota Kupang masih memungut IPP sebesar Rp 150.000 per siswa per bulan. Angka ini secara jelas bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan pada SMA/SMK/SLB di Provinsi NTT, yang baru ditetapkan pada 27 Oktober 2025.

​Dalam Pergub tersebut, telah ditetapkan bahwa besaran Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) paling tinggi adalah Rp 100.000 per siswa per bulan.

​Atas dugaan pelanggaran ini, keluhan telah diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambros Kodo, agar segera diambil tindakan tegas. Pungutan yang melebihi batas ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah Gubernur.

​Pihak yang menyampaikan keluhan meminta agar seluruh orang tua peserta didik SMAN 3 Kota Kupang menunda pembayaran IPP di sekolah tersebut jika pihak sekolah tetap memungut biaya sebesar Rp 150.000 per siswa per bulan.

Poin-Poin Kunci Pergub NTT No. 53 Tahun 2025

​Sebagai informasi publik, Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 mengatur secara ketat tata cara dan batas maksimal pungutan di sekolah, termasuk:

  1. Pembebasan IPP (Gratis 100%): Pungutan tidak boleh dikenakan kepada peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis. Kategori yang dibebaskan termasuk anak panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, anak dari orang tua/wali berkebutuhan khusus yang tidak berpenghasilan tetap, orang tua yang mengidap sakit menahun, serta pemilik KIP, KKS, PKH, dan yang terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial RI.
  2. Jenis Pungutan: Sekolah hanya diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali. Ini berarti pungutan 8 standar pendidikan, uang pembangunan, pungutan pagar/gapura, dan sejenisnya dilarang.
  3. Larangan Pungutan Memaksa: Sekolah dan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa, diskriminatif, serta dilarang menjual buku pelajaran, seragam khusus, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.
  4. Tanggungan Lebih dari Satu: Bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan lebih dari satu peserta didik pada sekolah yang sama, IPP hanya dibayarkan untuk satu peserta didik.
  5. Seragam dan Atribut: Sekolah dilarang menyiapkan seragam/atribut yang bersifat umum, seperti seragam putih abu-abu, rompi tenun khas daerah, seragam pramuka, topi, dasi, sepatu, kaos kaki, dan ikat pinggang.
  6. Penggunaan Dana IPP: Dana IPP hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan di sekolah yang belum atau tidak sepenuhnya tercukupi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana IPP dilarang membiayai kebutuhan yang sudah didanai penuh oleh pemerintah pusat, daerah, atau Dana BOSP.
  7. Larangan Pembiayaan Tugas Tambahan Guru: Penggunaan dana IPP dilarang untuk membiayai tugas tambahan guru apabila tugas tersebut telah menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru (sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025) dan/atau telah memperoleh pembiayaan dari tunjangan profesi guru (sertifikasi) atau anggaran pemerintah lainnya.

​#OmbudsmanRI #OmbudsmanNTT

Awasi, Tegur dan Laporakan via: 0811-1453-737

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Secercah Harapan di Namosain: Saat Kemanusiaan Mengetuk Pintu Keluarga Nunbala

​ KUPANG, 15 April 2026 – Di sudut Kelurahan Namosain, Kota Kupang, angin laut membawa aroma garam yang kontras dengan sunyinya sebuah rum...