Dunia usaha kembali dihadapkan pada praktik pungutan liar (pungli) di pintu perbatasan. Seorang eksportir telur ayam yang rutin mengirimkan komoditasnya ke Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, menyampaikan keluhan serius terkait pungutan tambahan yang memberatkan dari oknum petugas di lapangan.
Keluhan ini diterima pada hari Kamis (20/11), yang pada intinya menyebutkan adanya pungutan non-resmi oleh petugas dari Dinas Peternakan Kabupaten Belu dan petugas di lapangan
Eksportir tersebut merinci bahwa selain retribusi resmi sebesar Rp 100.000 yang dibayarkan ke Dinas Peternakan, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan yang bersifat wajib.
Untuk setiap pengiriman, petugas pemeriksaan kesehatan telur dari Dinas Peternakan Belu di gudang meminta "uang saku" masing-masing sebesar Rp 250.000, ditambah 2 ikat telur untuk satu orang petugas. Jika dua petugas yang bertugas, maka total telur yang harus diberikan adalah 4 ikat.
Selain itu, eksportir juga mengeluhkan pungutan tambahan yang diminta oleh petugas karantina di PLBN. Petugas ini dilaporkan meminta uang sebesar Rp 300.000 tanpa disertai kwitansi, serta 1 ikat telur. Pungutan-pungutan ini harus dipenuhi setiap kali eksportir mengirim telur ke Timor Leste, menciptakan beban biaya tinggi dan tidak terduga
Sekda Belu dan kepala balai karantina mengatakan segera berkoordinasi dengan petugas untuk cek dan menghentikan pungutan liar tersebut. Saya juga minta jika ada pembayaran retribusi berdasarkan peraturan daerah agar disetor melalui bank dan tidak dilakukan dengan menitip ke petugas sebab hal itu berpotensi tidak masuk ke kas daerah. Saya berpesan bahwa pelayanan publik yang mudah, murah dan cepat adalah kewajiban negara . Karena itu kepada para eksportir agar diperlakukan sebaik mungkin sebab mereka menghidupkan banyak orang dari aktivitas mereka dan membayar pajak serta retribusi kepada negara.
Hentikan segala cara untuk mempersulit para eksportir dengan harapan diberikan uang pelicin atau barang lain agar urusan layanan menjadi lebih mudah dan lancar. Itu sudah tidak zamannya lagi. Saat ini semua serba transparan, mudah, murah dan cepat. Saya tidak segan2 untuk melaporkan mereka ke atasan jika perilaku seperti itu terus terjadi di tingkat pelaksana layanan. Terima kasih.
# OmbudsmanRI
# OmbudsmanNTT
# Awasi, Tegur dan Laporakan via: 0811-1453-737
Tidak ada komentar:
Posting Komentar