Senin, 24 November 2025

KARANTINA KUPANG-NTT & OMBUDSMAN RESPON CEPAT TERHADAP KASUS PUNGUTAN LIAR DI TAPAL BATAS MOTAAIN

KUPANG – Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Nusa Tenggara Timur (NTT), Simon Soli, bersama jajarannya, melakukan kunjungan ke kantor Ombudsman Perwakilan NTT pada Senin (24/11) pukul 10.00 WITA. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aduan eksportir telur ke Timor Leste perihal praktik pungutan tanpa dasar hukum oleh petugas karantina di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain pekan lalu.

​Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKHIT NTT, Simon Soli, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas informasi serta fungsi pengawasan yang dilakukan Ombudsman, menjadikannya pintu masuk bagi perbaikan layanan karantina. "Kami siap melakukan perbaikan demi meningkatkan layanan pemeriksaan karantina," tegas Simon Soli.

​Secara prinsip, Kepala BKHIT NTT mengakui bahwa pungutan langsung yang dilakukan oleh petugas karantina saat pemeriksaan di gudang eksportir adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Ia menjelaskan, sejak adanya perubahan regulasi terkait izin gudang eksportir, pihaknya tidak pernah memberikan surat tugas kepada petugas di PLBN Motaain untuk melakukan pemeriksaan ke gudang eksportir dan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk pungutan sebesar Rp 300.000 dan pengambilan sampel telur yang dikeluhkan.

​Simon Soli menegaskan bahwa meskipun pemeriksaan karantina adalah tugas pokok sebelum penerbitan sertifikat dan biayanya dibebankan kepada pemohon, prosedur tersebut harus sesuai dengan aturan: wajib disertai surat tugas resmi dari kepala balai, dan pungutan harus disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan bukti bayar yang sah. Pungutan yang dibayar langsung kepada petugas tanpa surat tugas dan bukti bayar resmi tidak dapat dibenarkan.

​Menanggapi hal ini, Kepala BKHIT NTT telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pemeriksaan karantina di PLBN Motaain dan melarang keras adanya pungutan langsung hingga ada arahan lebih lanjut dari Badan Karantina pusat. Tim khusus juga telah dikirim ke PLBN Motaain untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan segera mengambil langkah perbaikan layanan.

​Di sisi lain, perwakilan Ombudsman menyampaikan terima kasih atas respons cepat Kepala Balai Karantina NTT dalam menyelesaikan keluhan eksportir dan mengambil langkah perbaikan, yang sejalan dengan semangat layanan publik yang cepat, mudah, dan murah.

​Mengingat PLBN Motaain merupakan PLBN dengan aktivitas ekspor dan impor paling ramai di Indonesia, bahkan mengalahkan PLBN Entikong di Kalimantan, perbaikan layanan menjadi perhatian serius. Ombudsman juga telah berkoordinasi dengan Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika, agar segera mengoperasionalkan Terminal Barang Internasional (TBI) yang telah diresmikan sejak tahun 2023.

​Harapannya, jika TBI telah beroperasi, pemeriksaan karantina akan terpusat dan terpadu di gudang timbun yang ada di TBI, sehingga menghilangkan alasan bagi petugas untuk meminta pungutan biaya transportasi ke gudang eksportir atau importir.

​Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan menyeluruh demi terciptanya layanan publik yang prima di wilayah perbatasan.

​#OmbudsmanRI #OmbudsmanNTT

#

Awasi, Tegur dan Laporakan via: 0811-1453-737

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Secercah Harapan di Namosain: Saat Kemanusiaan Mengetuk Pintu Keluarga Nunbala

​ KUPANG, 15 April 2026 – Di sudut Kelurahan Namosain, Kota Kupang, angin laut membawa aroma garam yang kontras dengan sunyinya sebuah rum...