Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, mengonfirmasi bahwa proses pencairan telah dilakukan sebelum memasuki masa libur dan cuti bersama.
Instruksi Gubernur dan Dasar Hukum
Pencairan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, segera setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Sebagai tindak lanjut, Badan Keuangan Provinsi NTT menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum teknis di daerah.
"Sesuai regulasi pusat dan instruksi Bapak Gubernur, THR sudah cair per Jumat kemarin. Targetnya memang harus masuk ke rekening ASN sebelum libur panjang," ujar Benhard atau yang akrab disapa Beni, Sabtu (14/3).
Detail Anggaran dan Komponen
Untuk memenuhi hak para abdi negara ini, Pemprov NTT mengalokasikan anggaran total sebesar Rp 96,4 miliar. Secara nasional, pemerintah pusat sendiri telah menyiapkan dana sebesar Rp 55 triliun untuk THR 2026, angka yang naik 10% dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan penegasan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, komponen THR tahun ini dibayarkan 100 persen penuh, yang meliputi:
1. Gaji pokok
Tunjangan keluarga dan pangan
Tunjangan jabatan/tunjangan kinerja (tukin)
2. Stimulus Ekonomi
Kebijakan pencairan penuh ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan 10,5 juta ASN (termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan) secara nasional, tetapi juga menjadi stimulus bagi perputaran ekonomi di NTT menjelang hari raya.
Berbeda dengan THR, untuk komponen Gaji ke-13 dijadwalkan akan menyusul dan dicairkan pada bulan Juni mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
EDITOR: LL//gpi
SUMBER: Biro Humas Pimpinan Setda Prov NTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar