Kamis, 05 Februari 2026

Wali Kota Kupang: Aturan Adalah Panglima, Dialog Adalah Kunci Redam Konflik

KUPANG, Pena Indonesia – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa penegakan aturan hukum yang konsisten merupakan instrumen utama dalam menjaga harmoni sosial. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergi Pemerintah dan FKUB yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (4/2).

​Dalam forum edukatif tersebut, dr. Christian membedah strategi manajemen konflik yang diterapkan di Kota Kupang, khususnya dalam menangani isu sensitif seperti pembangunan rumah ibadah yang belum memenuhi kelengkapan izin.

Strategi Mitigasi dan Langkah Tegas
​Wali Kota menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh ragu dalam mengambil keputusan, namun harus tetap mengedepankan cara-cara yang manusiawi. Berikut adalah poin-poin taktis yang diterapkan Pemkot Kupang:

1. ​Penyelesaian Berbasis Regulasi: Menghentikan sementara pembangunan yang tidak memiliki izin lengkap hingga seluruh prosedur hukum terpenuhi. Aturan diposisikan sebagai standar tertinggi (Panglima).
​2. Dialog Lintas Sektor: Melibatkan tokoh agama, tokoh adat, Forkopimda, hingga organisasi kepemudaan untuk melakukan mitigasi agar potensi konflik tidak berkembang menjadi aksi anarkis.
​3. Prinsip Keadilan: Kebijakan diterapkan secara konsisten kepada semua pihak tanpa diskriminasi latar belakang agama guna menumbuhkan kepercayaan masyarakat (public trust).

​"Kami lembut dalam cara, tetapi tegas pada tujuan. Aturan tetap menjadi panglima tertinggi, namun pendekatan kemanusiaan dan dialog harus selalu dikedepankan," tegas dr. Christian Widodo di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang.

Komitmen Menjaga Predikat Kota Toleran
​Kota Kupang sejak 2018 telah konsisten meraih penghargaan sepuluh besar Indeks Kota Toleran serta menerima penghargaan Cita Kota Damai dan Inklusif. dr. Christian menegaskan bahwa kehadiran negara—baik pusat maupun daerah—adalah tanggung jawab konstitusional untuk melindungi seluruh warga secara adil.

​Hal ini sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Intelijen melalui Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beragama berdasarkan Pasal 29 UUD 1945, dengan tetap menjaga ketertiban nasional melalui penegakan hukum yang proporsional.

Sinergi Sosial dan Ekonomi
​Rakornas yang bertema “Sinergi Pemerintah dan FKUB Guna Memperkuat Persatuan Bangsa dan Harmoni Sosial” ini juga menyoroti peran rumah ibadah di luar fungsi ritual. Dirjen Polpum Kemendagri, Akmal Malik, mengajak seluruh elemen agama untuk membangun ketahanan pangan, seperti pengembangan greenhouse, sebagai wadah pemersatu umat dalam kehidupan sosial yang nyata.

​Turut Mendampingi Wali Kota Kupang:
​° Hengky C. Malelak, S.STP., M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Kesra)
° ​Noce Nus Loa, S.H., M.Si. (Kepala Badan Kesbangpol)
​° Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.M. (Kadis DPMPTSP)
° ​Djoni Bire, S.H. (Kabag Kesra)

Editor: dwn//gpi
Source: Bagian Protokol dan Komunikasi kota Kupang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wagub Johni Asadoma: Jangan Tunggu Sekarat, Deteksi Dini Kanker Itu Harga Mati!

KUPANG, Pena Indonesia – Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, melempar peringatan keras kepada warga, khususnya kaum perempuan di NTT. Pesanny...