Kasus yang menyeret debitur CV. ASM ini sejatinya telah mengirim dua orang ke balik jeruji besi, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi dan Rachmat. Namun, tabir gelap aliran dana tersebut kini mulai menyingkap peran sentral CL yang selama ini seolah "tak tersentuh".
Modus Operandi: Pasif Tapi Mematikan?
Berdasarkan fakta persidangan dan BAP yang dihimpun tim penyidik, keterlibatan CL tergolong sangat rapi. Meskipun secara kasat mata terlihat pasif, CL diduga kuat terlibat aktif dalam memuluskan terjadinya tindak pidana korupsi ini.
Ironisnya, hampir seluruh uang hasil kejahatan yang dihitung sebagai kerugian negara justru "mampir" ke rekening Crista Jaya, perusahaan milik CL. Tak berhenti di situ, fakta mengejutkan terungkap di persidangan: CL diduga telah memindahbukukan dana sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ke rekening pribadinya dengan nomor rekening 001-00000-10.
Aksi "pindah kantong" ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Rachmat, SE (terpidana), selaku pemilik uang yang sah saat itu. Secara total, CL diduga meraup keuntungan pribadi hingga Rp3,5 Miliar dari pusaran kasus ini.
Tanpa Itikad Baik: Negara Rugi, Tersangka Menikmati
Penyidikan yang berjalan sejak tahun 2022 ini seharusnya menjadi sinyal bagi CL untuk mengembalikan uang negara. Namun, hingga penetapan tersangka diterbitkan, tidak ada niat baik dari yang bersangkutan untuk memulihkan kerugian negara tersebut.
Merespons hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang bergerak cepat. Pada 26 Januari 2026, surat penetapan tersangka bernomor B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 resmi dikeluarkan.
Resmi Dicekal: Tak Bisa Kabur ke Luar Negeri
Menghindari risiko tersangka melarikan diri, penyidik Kejari Kota Kupang langsung melayangkan surat permohonan pencekalan ke pihak Imigrasi pada 27 Januari 2026. Langkah tegas ini diambil demi menjamin kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
"Langkah hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi di NTT tanpa pandang bulu," ungkap sumber internal di lingkup penyidikan.
Kini, CL harus bersiap menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akankah ada nama besar lain yang ikut terseret dalam "drama" Bank NTT ini? Pena Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ikuti blog kami untuk berita update dan terlengkap.
Source: dwn//gpi
Editor: LL//gpi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar