Pena Indonesia – Kabupaten Kupang -NTT Langkah konkret pemenuhan hak hunian bagi masyarakat eks Pejuang Timor-Timur dan warga lokal terus digulirkan. Tepat pada hari ini, Kamis, 12 Februari 2026, telah dilaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi krusial terkait rencana penyerahan perumahan program 2.100 unit tahap ke-3.
Rapat yang berlangsung strategis ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan sebanyak 268 unit rumah siap diserahterimakan dengan kualitas dan dukungan infrastruktur yang mumpuni.
Kolaborasi Lintas Sektor
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran penting yang mengawal jalannya proyek strategis nasional di wilayah NTT, di antaranya:
- Ketua DPW FKPTT Provinsi NTT, yang terus mengawal aspirasi warga eks Timor-Timur.
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satuan Kerja (Satker) Cipta Karya, selaku pengampu teknis pembangunan.
- Ibu Camat Fatuleu bersama 4 Kepala Desa wilayah setempat untuk sinkronisasi data penerima.
- Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang, guna memastikan ketersediaan akses air bersih di lokasi hunian.
- PLT DPD FKPTT Kabupaten Kupang serta 6 Pokja Eks Tim-Tim.
Fokus Utama: Evaluasi dan Kesiapan Infrastruktur
Agenda utama rapat kali ini berfokus pada validasi akhir data penerima manfaat dan kesiapan fasilitas pendukung. Dari total target 2.100 unit, tahap ke-3 sebanyak 268 unit ini menjadi prioritas untuk segera dihuni oleh:
- Masyarakat eks Pejuang Timor-Timur.
- Masyarakat lokal dari empat desa terdekat di wilayah Kecamatan Fatuleu.
"Koordinasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa rumah yang diserahkan bukan sekadar bangunan fisik, melainkan hunian yang layak huni lengkap dengan akses air bersih dan administrasi yang tertib," ujar salah satu perwakilan dalam pertemuan tersebut.
Harapan Baru bagi Warga
Penyerahan tahap ke-3 ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi penataan pemukiman di Kabupaten Kupang. Dengan keterlibatan aktif Pokja dan pemerintah desa, diharapkan proses transisi dan adaptasi warga di lingkungan baru dapat berjalan harmonis dan minim kendala teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar