OVOP: Senjata Kemandirian Desa
Dalam forum tersebut, Wagub Johni Asadoma menegaskan bahwa program One Village One Product (OVOP) menjadi instrumen vital untuk memerdekakan ekonomi desa. Melalui OVOP, setiap desa didorong menghasilkan satu produk unggulan yang mampu menembus pasar global.
"OVOP bukan sekadar hilirisasi produk. Ini adalah alat untuk membangun harga diri dan kemandirian kaum perempuan. Kita ingin potensi lokal dikelola oleh tangan-tangan terampil perempuan desa agar mereka berdaya secara ekonomi," tegas Wagub Johni.
Ia juga mengapresiasi pembentukan Task Force Social Forestry. Baginya, Kebun Wanapangan adalah simbol ketahanan pangan yang memadukan tanaman hutan, pangan, dan obat-obatan dengan nilai gotong royong.
Reformasi Akses untuk Perempuan
Senada dengan hal tersebut, Wamen PPPA Veronica Tan menyoroti pentingnya pengakuan formal bagi perempuan dalam sektor perhutanan sosial. Selama ini, peran strategis perempuan seringkali terabaikan dalam sistem administrasi dan distribusi ekonomi.
"Kita harus memastikan perempuan tidak hanya bekerja di lahan, tapi juga tercatat dan memiliki akses langsung terhadap hasil ekonominya. Reformasi administrasi adalah kunci keadilan," ujar Veronica. Ia menambahkan bahwa model Kebun Wanapangan adalah pintu masuk penguatan gizi keluarga sekaligus motor ekonomi restoratif desa.
Kolaborasi Lintas Sektor
Diskusi ini menyatukan tiga modalitas utama di NTT: Mama Bambu, Kebun Pangan Perempuan, dan Perhutanan Sosial. Dirjen Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, menekankan bahwa skema ini adalah strategi nyata pengentasan kemiskinan berbasis sumber daya lokal.
Sinergi ini mengirimkan pesan kuat: Kedaulatan pangan dimulai dari dapur dan kebun rumah tangga. Saat perempuan berdaya di kebunnya, mereka sedang memerangi stunting dan menanam masa depan bagi generasi penerus bangsa.
Selain diskusi ini, Wamen PPPA dan Dirjen Perhutanan Sosial juga menghadiri Asia Learning Exchange 2026 yang melibatkan 65 peserta dari berbagai negara Asia untuk membahas kepemimpinan perempuan dalam menjaga hak atas tanah dan wilayah adat.
EDITOR: LL//gpi
SOURCE: Biro Humas Provinsi NTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar