Kupang, Pena Indonesia – Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi NTT dan Pemerintah Provinsi NTT, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT, Senin (15/12), dihadiri juga Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberthus Melchisedek Tacoy, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo.
Penandatanganan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menerapkan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan sosial. Gubernur NTT menyatakan pidana kerja sosial sebagai keadilan restoratif yang mengurangi ketergantungan pada pemenjaraan, sambil menumbuhkan kesadaran sosial bersama. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menekankan bahwa ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata untuk alternatif pemidanaan yang efektif.
Wali Kota Kupang memberikan apresiasi tinggi dan menyatakan siap mendukung penerapan kebijakan ini, menunggu petunjuk teknis untuk pelaksanaan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat diarahkan pada kegiatan bermanfaat masyarakat, seperti kebersihan taman, pelayanan di panti jompo, dan kegiatan di rumah ibadah, dengan Pemerintah Kota Kupang siap menyediakan lokasi sesuai ketentuan.
Melalui MoU dan PKS ini, semua pihak menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih restoratif, berkeadilan, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat NTT.
Penulis: dwn//gpi
Source: prokopim Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar