Rabu, 03 Desember 2025

"Pungutan Rp 300 Ribu di PLBN Motaain Dibenarkan? Inspektur Karantina Turun Tangan ke Ombudsman NTT"

Kupang, Pena Indonesia - Ruang rapat Perwakilan Ombudsman NTT ramai disinggahi oleh Inspektur Badan Karantina Indonesia Uray Suhartono dan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) NTT Simon Soli bersama timnya pada Rabu (3/12) pukul 11.30 WITA. Kunjungan ini merupakan langkah respon cepat lembaga karantina untuk menindaklanjuti keluhan para eksportir telur yang dikirim ke Timor Leste, yang mengaku dikenai pungutan tanpa dasar hukum oleh petugas balai karantina di PLBN Motaain pekan lalu.

Inspektur Uray menjelaskan bahwa dia pertama kali mendapatkan informasi kasus pungutan tersebut melalui media, sehingga segera diperintahkan oleh Kepala Badan Karantina untuk turun langsung ke NTT. "Kita tidak hanya mau menangani ini dari jauh, melainkan juga akan mengunjungi PLBN Motaain untuk melihat langsung situasinya," ujarnya. Selain itu, dia juga berharap bisa memperoleh informasi lebih mendalam terkait persoalan ini, baik dari pihak Ombudsman maupun pelaku usaha yang menggunakan jasa layanan karantina.
 
Di kesempatan yang sama, Kepala BKHIT Simon Soli menegaskan bahwa tim Gakum BKHIT NTT telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap petugas PLBN Motaain yang terlibat. Kasus yang ditemukan adalah pungutan sebesar Rp 300.000 dan pengambilan 1 ikat telur langsung dari eksportir. "Secara prinsip, pungutan langsung oleh petugas saat melakukan pemeriksaan di gudang eksportir itu TIDAK DIBENARKAN," tegas Simon. Dia menjelaskan bahwa sejak terjadi perubahan regulasi internal terkait ijin gudang eksportir, dia tidak pernah memberikan surat tugas kepada petugas PLBN Motaain untuk melakukan pemeriksaan ke gudang eksportir dan melakukan pungutan apapun.

"Meskipun pemeriksaan karantina adalah tugas pokok kita sebelum menerbitkan sertifikat, dan biaya dibebankan ke pemohon, semuanya harus sesuai prosedur," tambah Simon. Menurutnya, biaya pemeriksaan harus disetor ke kas negara sebagai Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan bukti bayar yang wajib diberikan kepada eksportir – bukan dibayar langsung ke petugas tanpa surat tugas dan bukti transaksi.
 
Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Yosua Pepris Karbeka menyampaikan terima kasih atas respon cepat Badan Karantina Indonesia dalam menyelesaikan keluhan eksportir dan mengambil langkah perbaikan. "Ini sangat diharapkan untuk mewujudkan layanan publik yang cepat, mudah, dan murah," katanya. Yosua juga menekankan perlunya perhatian serius semua pihak untuk membenahi layanan di PLBN Motaain.
 
Sebelumnya, Ombudsman NTT juga telah berkoordinasi dengan Kepala PLBN Motaain Maria Fatima Rika melalui telepon, dengan permintaan agar segera mengoperasionalkan Terminal Barang Internasional (TBI) yang sudah diresmikan sejak tahun 2023 namun belum berjalan. "Jika TBI beroperasi, pemeriksaan tidak lagi dilakukan di gudang eksportir atau importir, tapi terpadu di gudang timbun yang ada di TBI. Ini akan lebih efisien dan mengurangi potensi masalah," jelas Yosua.
 
Di akhir pertemuan, Badan Karantina menyampaikan terima kasih atas informasi dan pengawasan Ombudsman yang dianggap sebagai pintu masuk untuk memperbaiki layanan karantina. Tim karantina juga menegaskan siap melakukan segala perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dan pelayanan kepada masyarakat.
#awasitegurdanlapor_08111453737 

Penulis: dwn//gpi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wagub Johni Asadoma: Jangan Tunggu Sekarat, Deteksi Dini Kanker Itu Harga Mati!

KUPANG, Pena Indonesia – Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, melempar peringatan keras kepada warga, khususnya kaum perempuan di NTT. Pesanny...