Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., secara resmi membuka acara ini, menekankan pentingnya kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan. "Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum penting untuk menyatukan komitmen dalam mewujudkan perumahan yang layak dan manusiawi," ujarnya. Sekda juga mengajak seluruh peserta untuk aktif berkontribusi dalam memastikan kualitas perumahan dan permukiman yang semakin baik, mencegah munculnya kawasan kumuh baru, serta meningkatkan kualitas kawasan kumuh yang ada.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Tim Penyusun Dokumen RP2KPKPK yang diketuai oleh Prof. David Pandie, Ketua Forum PKP Kota Kupang Tahun 2025, Ram Hendrikus, M.S., perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, para pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang, camat, lurah, serta berbagai unsur masyarakat.
Prof. David Pandie dalam sambutannya menjelaskan bahwa dokumen RP2KPKPK disusun berdasarkan data dan kondisi nyata di lapangan (policy-based evidence). Proses penyusunan telah melalui tahapan survei lapangan, pengumpulan data, konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, hingga penentuan lokasi prioritas penanganan. "Kami memastikan bahwa dokumen ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan standar nasional," tegasnya.
Sekda Jeffry Edward Pelt juga menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen teknis ini. Ia berharap rekomendasi dari seminar ini dapat menjadi dasar penganggaran dan intervensi pada tahun 2026, serta memperjuangkan masuknya rekomendasi ini dalam tahapan reintegrasi mekanisme pembiayaan nasional untuk penanganan permukiman.
Kabid Permukiman Dinas PKP Kota Kupang, Bustaman, SSTP, MM, dalam laporan panitia memaparkan bahwa penyusunan dokumen RP2KPKPK telah melalui lima tahapan utama, yaitu:
1. Survei kondisi permukiman untuk mengidentifikasi tingkat kekumuhan dan menetapkan lima kawasan prioritas.
2. FGD I dan II pada setiap kawasan untuk pendalaman masalah dan kebutuhan intervensi.
3. Pengolahan data dan analisis teknis sebagai dasar penyusunan konsep perencanaan.
4. Penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk masing-masing kawasan prioritas.
5. Perumusan dokumen pendukung, meliputi konsep kebijakan, rencana pengadaan tanah, dan rencana investasi program.
Dengan diselenggarakannya FGD III ini, diharapkan Kota Kupang dapat mewujudkan lingkungan yang lebih tertata, bebas dari kawasan kumuh, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis: dwn//gpi
Sumber: prokopim kota Kupang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar