Penyitaan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, S.H., M.H., didampingi BPN Kota Kupang dan Bank NTT sebagai saksi, dilakukan di kawasan Perumahan Oenunu, Jalan Ende 9, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, melalui Kasi Pidsus Frengki Radja menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah JPU menerima salinan resmi putusan kasasi dari MA. Putusan tersebut menyatakan Linda Liudianto bersalah dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyitaan ini adalah bagian dari eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset-aset ini disita untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara,” tegas Frengki Radja.
MA menghukum Linda Liudianto dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp200 juta, serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.136.165.572,66. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayar, seluruh harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Linda akan menjalani pidana tambahan 3 tahun penjara.
Aset yang disita berasal dari iuran dan keuntungan proyek korupsi NTT Fair. Kejari Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan peradilan dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
“Kami memastikan setiap putusan pengadilan dieksekusi tanpa penundaan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara tuntas,” pungkas Kasi Pidsus.
Kejari Kota Kupang kini akan melanjutkan proses penilaian dan pelelangan aset untuk memenuhi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.
Penulis: dwn//gpi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar