Transparansi yang Mati Suri
Meski sejumlah pelaku sebelumnya telah diciduk, publik hingga detik ini masih buta mengenai kelanjutan prosesnya. Tidak ada rilis resmi mengenai status tersangka, sejauh mana berkas bergulir, apalagi pengungkapan aktor intelektual di balik layar.
“Kami melihat indikasi kuat bahwa kasus ini sengaja dibuat mandek. Publik punya hak konstitusional untuk tahu: siapa tersangkanya? Sejauh mana prosesnya? Atau jangan-jangan ada 'tangan kuat' yang membuat hukum mendadak kehilangan taringnya?” ujar Yulianto Behar Nggali Mara, Divisi Hukum WALHI NTT, dengan nada bicara menuntut.
Ancaman di Balik Pembiaran
WALHI mengingatkan bahwa ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kejahatan lingkungan yang sistematis. Tambang ilegal di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah ancaman langsung terhadap jantung kehidupan warga Sumba Timur: air dan pangan.
Ketidakjelasan ini menciptakan preseden buruk:
1. Efek Jera yang Menguap: Pelaku merasa "aman" untuk kembali merusak.
2. Krisis Kepercayaan: Publik mulai meragukan komitmen Polres Sumba Timur dalam menjaga marwah institusi.
3. Hukum Tebang Pilih: Munculnya stigma bahwa hukum hanya berani menyentuh pekerja lapangan, namun tumpul di hadapan pemodal.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Jika aparat tidak serius menuntaskan ini secara terbuka, wajar jika publik bertanya-tanya tentang integritas mereka,” tambah Yulianto.
Desakan Tanpa Kompromi
Menyikapi kebuntuan ini, WALHI NTT melayangkan empat tuntutan keras kepada Polres Sumba Timur:
• Buka Kartu: Transparansi penuh atas perkembangan kasus.
• Detail Tersangka: Publik butuh data jumlah tersangka dan pasal yang menjerat.
• Kejar Pemodal: Jangan berhenti di level operator, sasar aktor intelektualnya.
• Hentikan 'Main Mata': Pastikan tidak ada praktik tebang pilih.
WALHI menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika Polres Sumba Timur tetap bungkam, mereka siap menyeret persoalan ini ke level yang lebih tinggi—baik di tingkat Polda NTT maupun Mabes Polri. Bagi mereka, membiarkan tambang ilegal tetap beroperasi sama saja dengan merestui kehancuran masa depan Sumba.
EDITOR: Team Redaksi Garis Pena Indonesia
SUMBER: Divisi Hukum WALHI NTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar