Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andhy Sanjaya, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam Rilisan resmi Polda NTT terkait kasus meninggalnya Luki dan Delfi.
Dalam wawancara, Andhy menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol publik agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun sebagai Mahasiswa, masyarakat sipil, kami juga punya hak untuk menguji konsistensi narasi yang disampaikan kepada publik,” tegas Andhy
Andhy juga menyoroti terkait Rilisan Resmi Polda NTT yang dimana ada kejanggalan dari berbagai narasi terkait yang ada di akun instagram akun resmi humas POLDA NTT
Frasa Percekcokan”: Konflik Dua Arah atau Asumsi Naratif?
Andhy mempertanyakan apakah benar terjadi konflik dua arah sebagaimana makna inheren dari kata percekcokan.
Percekcokan berarti ada relasi timbal balik. Kalau korban tidak melakukan perlawanan atau tidak berada dalam posisi setara, maka istilah itu problematik. Itu bisa membentuk kesan seolah korban turut berkontribusi pada eskalasi.”
Menurutnya, dalam perkara yang berujung hilangnya nyawa, setiap istilah harus dapat dipertanggungjawabkan secara fakta dan hukum.
Ia meminta agar dijelaskan:
Siapa yang memulai interaksi?
Apakah ada bukti verbal atau fisik yang menunjukkan konflik dua arah?
Apakah ada saksi independen yang menguatkan istilah tersebut?
Frasa Saling Kejar”: Setara atau Tidak?
Andhy juga menilai frasa “saling kejar” memiliki implikasi hukum yang tidak sederhana.
“Saling kejar artinya kedua pihak aktif mengejar. Tapi jika faktanya satu pihak mengejar dan pihak lain menghindar, maka itu bukan ‘saling’. Itu berbeda secara substansi hukum.”
Ia menegaskan bahwa dalam konteks pidana, perbedaan antara “mengejar” dan “dikejar” dapat menentukan konstruksi niat, dominasi tindakan, dan potensi unsur kesengajaan.
Kalau kemudian ada tindakan aktif seperti penendangan motor dalam situasi pengejaran, maka relasi peristiwanya harus dibuka secara transparan, Jangan berhenti pada istilah umum.”
Andhy Tantang Polda NTT untuk Gelar Perkara kasus ini..
Andhy menegaskan bahwa permintaan gelar perkara bukan bentuk tekanan politik, melainkan mekanisme hukum yang sah untuk menjamin transparansi.
“Kami menantang secara terbuka: lakukan gelar perkara yang transparan, libatkan pengawas internal dan jika perlu unsur eksternal. Paparkan kronologi mentahnya, paparkan analisis forensiknya, paparkan dasar penggunaan istilah tersebut.”
Menurutnya, semakin terbuka prosesnya, semakin kuat legitimasi hasil akhirnya.
Di akhir pernyataannya, Andhy menegaskan bahwa BEM Nusantara NTT berdiri pada prinsip kontrol sosial yang konstitusional.
“Kami tidak menghakimi dan tidak mengintervensi. Tapi ketika bahasa resmi negara berpotensi membentuk persepsi yang tidak presisi, kami berkewajiban menguji. Kalau memang semua sudah sesuai fakta, maka gelar perkara terbuka akan menjawab semuanya.”
Kami tegaskan sekali lagi penyidik Polda NTT tidak boleh bermain-main dengan perkara ini,ini merenggut nyawa dan ada darah yang tertumpah maka kami meminta untuk segera lakukan gelar perkara terkait kasus ini pungkasnya
Ia menutup dengan satu kalimat tegas:
“Dalam negara hukum, transparansi bukan pilihan—itu kewajiban.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar