Selasa, 21 April 2026

Tok! Majelis Hakim PN Kupang Vonis Bebas Anggota DPRD Mokris Lay dalam Kasus Penelantaran

​KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Mokrianus Imanuel Lay, atau yang akrab disapa Mokris, dalam sidang putusan perkara dugaan penelantaran istri dan anak. Anggota DPRD Kota Kupang tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
​Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes, S.H., M.Hum, didampingi hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, S.H., M.H., dan Florence Katerina, S.H., M.H.

Ketegasan Hakim Terkait Integritas
​Sebelum membacakan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan agar tidak ada oknum yang mencoba melakukan upaya melanggar hukum, seperti menghubungi hakim atau meminta imbalan tertentu dengan menjanjikan hasil perkara.

​"Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang mencederai integritas pengadilan," tegas Harlina di ruang sidang.

Pertimbangan Hukum: Unsur Penelantaran Tidak Terpenuhi
​Dalam membacakan pertimbangannya, majelis hakim menyatakan telah membedah secara mendalam seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi-saksi, saksi ahli, keterangan terdakwa, hingga alat bukti yang diajukan.

​Meskipun JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara, majelis hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan, yakni:

1. ​Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. ​UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Majelis hakim sependapat dengan keterangan ahli bahwa fakta di lapangan menunjukkan kebutuhan korban masih terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu, delik penelantaran dianggap gugur.

​“Unsur penelantaran tidak terpenuhi, kecuali terdapat tindakan seperti pengusiran atau perampasan yang menyebabkan korban tidak mendapatkan haknya,” ujar Majelis Hakim dalam poin pertimbangannya.

​Putusan Akhir
​Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Mokris Lay dari segala tuntutan hukum (vrijspraak). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

​Menanggapi putusan ini, pihak terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya (pikir-pikir/kasasi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tok! Majelis Hakim PN Kupang Vonis Bebas Anggota DPRD Mokris Lay dalam Kasus Penelantaran

​KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Mokrianus Imanuel Lay, atau yang akr...